Wednesday, January 23, 2019

Tugas makalah Perizinan dalam dunia bisnis

HUKUM BISNIS
(PERIZINAN  DALAM DUNIA BISNIS)
OLEH :
IDDUWAL RACHMAT            21410195
IRMA                                       21410207
ILHAMSYAH                          21410198
LD. MUH. SYAHRIL               21410394
IRWAN                                    21410210

PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
 KENDARI
2016



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT  penyusun dapat menyelesaikan makalah ini sebagai bentuk tugas kelompok pada Mata kuliah hukum bisnis tentang “perizinan dalam dunia bisnis”.

Makalah ini telah di susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.

Terlepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka penyusun menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.

Akhir kata saya berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.



Kendari, 18 Desember 2016

Kelompok 3





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................... 
DAFTAR ISI.................................................................................. 
BAB 1 PENDAHULUAN
a. latar belakang............................................................................ 
b. rumusan masalah....................................................................... 
BAB II PEMBAHASAN
a. pengertian perizinan dalam dunia bisnis.................................. 
b. masalah pengaturan perizinan.................................................. 
c. surat izin usaha perdagangan (SIUP)........................................ 
d. Prosedur pengajuan permohonan SIUP.................................... 
e. Surat izin tempat usaha (SITU)................................................. 
f. surat izin gangguan (HO).......................................................... 
g. lembaga pembiayaan................................................................. 
h. perizinan lembaga pembiayaan................................................ 
i. perizinan di bidang industry...................................................... 
j. perizinan menurut undang-undang gangguan(UUG)................ 
BAB III PENUTUP
Kesimpulan................................................................................... 
DAFTAR PUSTAKA.................................................................... 



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Dalam dunia bisnis, perizinan jelas memegang peranan yang sangat penting, bahkan bisa dikatakan perizinan dan pertumbuhan dunia usaha bisa dikatakan merupakan dua sisi mata uang yang saling berkaitan. Dunia usaha takkan berkembang tanpa adanya izin yang jelas menurut hukum, dan izin berfungsi karena dunia usaha membutuhkannya.
Dalam Pengaturan Perizinan Dunia Bisnis terdapat beberapa ketentuan Perizinan Usaha Perdagangan. Menurut pasal 5 dan 6 Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 130/KP/IV/82, bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diberikan kepada pengusaha yang berdasarkan atas domisilinya. Bagi pengusaha/ pemilik /penanggung jawab perusahaan yang berdasarkan berdomisili diluar tempat kedudukan perusahaan, maka pemilik perusahaan harus menunjuk penanggung jawab/ kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan Kartu Tanda Penduduk ditempat SIUP yang terbitkan.

B.    Rumusan masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dari makalah ini yaitu antara lain :
1.     Apa yang dimaksud dengan perizinan dalam dunia bisnis?
2.     Bagaimana masalah pengaturan dalam perizinan?
3.     Apa yang di maksud dengan surat izin usaha perdagangan (SIUP)?
4.     Bagaimana prosedur pengajuan permohonan surat izin usaha perdagangan (SIUP)?
5.     Apa yang dimaksud dengan surat izin tempat usaha (SITU)?
6.     Apa yang dimaksud dengan surat izin gangguan (HO)?
7.     Apa yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan?
8.     Bagaimana perizinan lembaga pembiayaan itu?
9.     Bagaimana perizinan di bidang industry?
10.  Bagaimana perizinan menurut undang-undang gangguan (UUG)?

C.    Tujuan makalah
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu :
1.     Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perizinan dalam dunia bisnis
2.     Untuk mengetahui bagaimana masalah pengaturan dalam perizinan
3.     Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan surat izin usaha perdagangan (SIUP)
4.     Untuk mengetahui bagaimana prosedur pengajuan permohonan surat izin usaha perdagangan (SIUP)
5.     Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan surat izin tempat usaha (SITU)
6.     Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan surat izin gangguan (HO)
7.     Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan
8.     Untuk mengetahui bagaimana perizinan lembaga pembiayaan itu
9.     Untuk mengetahui bagaimana perizinan di bidang industry
10.  Untuk mengetahui bagaimana perizinan menurut undang-undang gangguan (UUG)



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Perizinan dalam Dunia Bisnis
            Hukum perizinan adalah merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara. Adapun yang dimaksud dengan perizinan adalah melakukan perbuatan atau usaha yang sifatnya sepihak yang berada di bidang Hukum Publik yang berdasarkan wewenang tertentu yang berupa penetapan dari permohonan seseorang maupun Badan Hukum terhadap masalah yang dimohonkan.
Pengertian izin menurut definisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan. Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang. Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin. Perizinan dalam arti luas adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang. Perizinan dalam arti sempit adalah pembebasan, dispensasi dan konsesi.
Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin. Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

B.    Masalah Pengaturan Perizinan

Masalah perizinan dalam dunia bisnis, bisa meliputi perizinan disektor pemeritahan umum, sektor agraria, sektor perindustrian, sektor usaha/perdagangangan, sektor pariwisata, sektor pekerjaan umum, sektor pertanian, sektor kesehatan, sektor sosial dan sektor-sektor lainnya.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yaitu Inpres No.5 Tahun 1984 tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di bidang usaha. Dikeluarkan pedoman ini dimaksudkan guna menujang berhasilnya pelaksanaan pembangunan yang bertumpu pada trilogi pembangunan yaitu pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, stabilitas nasioanal yang sehat dan dinamis, serta pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Lampiran Inpres No.5 Tahun 1984 terdiri dari 9 pasal, dan terdapat 7 hal penting yang menjadi tolak ukur setiap perizinan yang akan dikeluarkan, yaitu :
1.     Perlunya dikurangi jumlah perizinan yang harus dimiliki pengusaha, sehingga yang benar-benar diperlukan saja diberikan izin.
2.     Perlunya disederhanakan persyaratan administrasi dengan mengurangi jumlah dan menghindari pengurangan persyaratan yang sealur dalam rangakian perizinan yang bersangkutan.
3.     Perlunya diberikan jagka waktu yang cukup panjang, sehingga dapat memberi jaminan bagi kepastian dan kelangsungan usaha.
4.     Perlunya dikurangi bila perlu meringankan dan menghilangkan sama sekali biaya pengurusan perizinan.
5.     Perlunya disederhanakan tata cara pelaporan, sehingga satu laporan dapat dipergunakan untuk memenuhi kebetuhan berbagai departemen/instansi pemerintah, baik di pusat maupun  di daerah.
6.     Perlunya dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan di bidang usaha, dan ditekankan agar penerima izin dapat diwajibkan untuk memberikan laporan paling banyak satu kali setiap satu semester(enam bulan)
7.     Perlunya dilakukan penerbitan terhadap pelaksanaan perizinan yang manyangkut personel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepegawaian, termasuk tuntutan ganti rugi, displin pegawai negeri dan  tuntutan pidana.
Dalam masalah perizinan dunia bisnis, secara umum dapat dikatakan ada 4 masalah yang terkait, yaitu sebagai berikut :
1.     Adanya bentuk dan jenis izin yang diselenggarakan umumnya secara bertahap, yang diawali dengan letter of intent untuk mendapatkan izin prinsip yang kemudian dikenal dengan adanya izin sementara, izin tetap, dan izin perluasan.
2.     Adanya badan hukum yang dipersyaratkan dalam perizinan sehingga terdapat berbagai kemungkinan badan hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berbeda seperti KUHD, UUPMA, UUPMDN, dan sebagainya.
3.     Adanya bidang kegiatan industri yang dalam pemberian izinnya dibedakan antara bidang yang dikelola oleh departemen-departemen seperti perindustrian, pertanian, pertambangan dan energi, serta departemen-departemen lainya.
4.     Dibidang perdagangan pada dasarnya izin diterbitkan oleh departemen perdangan, namun dipersyaratkan pula untuk mendapat rekomendasi dan depatemen terkait, sehingga jalurnya menjadi lebih panjang.
Berkaitan dengan masalah perizinan diatas, maka untuk memperoleh izin itu sendiri, biasanya diperlukan persyaratan yang selalu megacu pada 5 hal seperti:
a)     syarat untuk mendapat izin;
b)     bobot kegiatan usaha yang dikaitan dengan izinyang diberikan;
c)     berbagai persyaratan penopangnya yang terkait dengan dampak pemberian izin bersangkutan;
d)     berbagai hak dan manfaat yang dapat digunakan oleh penerima izin; dan
e)     penerima izin diharuskan untuk memenuhui kewajiban, sesuai degan pengarahan pemerintah, misalnya untuk peningkatan ekspor, penyediaan lapangan kerja, menjadi bapak angkat, mendorong golongan ekonomi lemah, koperasi, pencegahan pencemaran, dan sebagianya.
Menurut Keppres No. 53 Tahun 1988, disebutkan adanya beberapa kegiatan usaha yang tidak dikenakan ketentuan wajib daftar perusahaan, yaitu sebagai berikut :
1.     usaha atau kegiatan yang bergerak diluar bidang perekonomian dan sifat serta tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan/ atau laba.
2.     Bidang-bidang usaha seperti:
a)     pendidikan formal dalam segala jenis dan jenjang yang di selenggarakan oleh siapa pun;
b)     pendidikan nonformal yang dibina oleh pemerintah dan diselenggarakan bersama oleh masyarakat serta dalam bentuk badan usaha;
c)     notaris;
d)     penasihat umum;
e)     praktik perorangan dokter dan praktirk berkelompok dokter;
f)      rumah sakit;
g)     klinik pengobatan.

C.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat izin usaha perdagangan atau disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Dasar hukum untuk mendapatkan SIUP adalah UU No. 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, yang menyebutkan bahwa suatu perusahaan wajib didaftarkan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Untuk melaksanakan ketentuan diatas, khususnya ketentuan menegenai izin, telah dikeluarkan keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 1458/Kp/XII/84 tanggal 19 desember 1984 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP. Untuk memperoleh SIUP ini, perusahaan terlebih dahulu wajib mengajukan surat permohonan izin (SPI) yang dapat diperoleh secara Cuma Cuma pada kantor  wilayah Departemen Perdagangan atau Kantor Perdagangan setempat.
Ketentuan perusahaan yang harus memiliki dibedakan atas 3 kelompok, yaitu:
a)     SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
b)     SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
c)     SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Ada perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban untuk memiliki SIUP, yang terdiri dari :
a)     Cabang/ perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan perdagangan mempergunakan SIUP kantor pusat perusahaan.
b)     Perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari departemen teknis berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan tidak  melakukan kegiatan    perdagangan.
c)     Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka UU no.6 Tahun 1968 tentang   penanaman modal dalam negeri
d)     Perusahaan jawatan (perjan) dan perusahaan Umum (perum) dan
e)     Perusahaan kecil perorangan
Perusahaan yang memiliki SIUP mempunyai 3 kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu sebagai berikut:
1.     Wajib lapor apabila tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan ataupun menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP, mengenai pembukuan cabang/ perwakilan perusahaan,atau mengenai penghentian kegiatan atau penutupan cabang/ perwakilan perusahaan.
2.     Wajib memberikan data/ informasi mengenai kegiatan usahanya apabila diperlukan oleh menteri atau pejabat yang berwenang, dan
3.     Wajib membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

D.    Prosedur pengajuan permohonan SIUP.
Untuk mendapat SIUP, pemilik /penanggungjawab Perusahaan mengajukan yang formulirnya dapat diambil secara cuma-cuma (gratis) di Kantor Wilayah Perdagangan/ Kantor Perdagangan / Kantor Koperasi/ Kantor Wilayah Koperasi setempat.
Didalam pengajuan Surat Pemohonan Izin Usaha Perdagangan itu terdapat beberapa maksud/ tujuan permohonan antara lain:
a)     Mendirikan Perusahaan Baru yaitu menjalankan Perusahaan dagang atau menjalankan kembali Perusahaan Dagang yang telah ditutup
b)     Memperluas Perusahaan yaitu, menambah:
·       bidang usaha perdagangan, dan
·       jenis kegiatan usaha perdagangan antara lain termasuk didalamnya meningkatkan golongan usaha, membuka caang atau anak perusahaan, kantor pembantu, agen dan perwakilan. Kemudian khusus penerbitan SIUP untuk cabang perusahaa, agen da perwakilan akan diatur lebih lanjt oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi.
c)     Memperkecil Perusahaan
d)     Mengalih Perusahaan dengan memindah hak atas perusahaan, kewenangan, tugas dan kewajiban, tanggungjawab dari pemilik lama kepada pemilik baru Perusahaan
e)     Memindah Perusahaan yaitu memindah tempat kedudukan perusahaan
f)      Memperpanjang Perusahaan yaitu melanjutkan bidang usaha perdagangan sesuai dengan yang tercantum dalam SIUPnya
g)     Menutup Perusahaan yaitu menghentikan semua jenis kegiatan yang tercantum dalam SIUP, atas kehendak atau bukan kehendak sendiri. Misalnya SIUP dicabut karena melakukan pelanggaran dibidang perizinan.


E.     Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)- Apakah usaha Anda berupa pabrik atau toko modern, Anda memerlukan izin ini. SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
Dasar hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Pada perda tersebut diatur bagaimaa proses memperoleh SITU dan informasi lainnya.
PERSYARATAN SITU:
Secara umum, persyaratan untuk SITU adalah hal-hal berikut:
a.      Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- lengkap dengan stempel/cap perusahaan
b.     Fotocopi KTP Pemohon (Umumya Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin Sementara khusus bagi warna negara asing
c.      Surat Kuasa dan fotocopi KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain
d.     Fotocopi IMBG yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha
e.      Fotocopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian dalam bentuk lain
f.      Fotocopi akte pendirian perusahaan dan/atau akta perubahannya serta akta pengesahannya
g.     Fotocopi SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
h.     Persetujuan lingkungan/warga/tetangga radius 200 m dari lokasi tempat usaha, yang diketahui oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah
i.       Surat Keterangan Domisili Usaha

F.     Surat izin gangguan (HO)

Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini.
Saat ini Surat Izin Gangguan di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.

Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti :
1.     Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat
2.     Surat Izin Usaha Perdagangan
3.     Izin Impor Barang Modal Bukan Baru (Bekas)
4.     Surat Izin Usaha Hiburan dan perizinan lainnya.

G.    Lembaga pembiayaan
Lembaga Pembiayaan adalah Keputusan Menteri Keuangan RI No. 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan, memberikan pengertian lembaga pembiayaan sebagai suatu kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen. Berdasarkan definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sebenarnya antara kredit konsumsi dengan pembiayaan konsumen sama saja. Hanya pihak pemberi kreditnya yang berbeda.
Pembiayaan konsumen sebagai salah satu lembaga pembiayaan lebih banyak diminati oleh konsumen ketika mereka memerlukan barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran/cicilan. Barang yang menjadi obyek pembiayaan konsumen umumnya adalah barang-barang seperti, alat-alat elektronik, sepeda motor, komputer dan alat-alat kepentingan rumah tangga yang menjadi kebutuhan konsumen. Besarnya pembiayaan yang diberikan kepada konsumen umumnya relatif kecil, sehingga kandungan risiko yang mesti harus dipikul oleh perusahaan pembiayaan konsumen juga relatif kecil.
Lembaga pembiayaan termasuk bagian dari lembaga keuangan. Dalam melakukan kegiatan usahanya, lembaga pembiayaan lebih menekankan pada fungsi pembiayaan. Istilah lembaga keuangan lebih luas dibandingkan dengan lembaga pembiyaan. Lembaga keuangan meliputi:
1.     badan usaha yang mempunyai kekayaan dalam bentuk aset keuangan yang disediakan untuk menjalankan usaha dibidang jasa keuangan  termasuk juga pembiayaan.
2.     badan usaha yang hanya menjalankan usaha dibidang jasa pembiayaan, menyediakan dana dan barang modal tanpa menarik dana secara langsung dari masyarakat.Neni Sri  Imaniyati,  Hukum Bisnis Telaah  Tentang  Pelaku dan  Kegiatan   Ekonomi, Yogyakarta: Grafika Ilmu, 2009, hlm. 69

Menurut Abdulkadir Muhamad, yang dimaksud dengan lembaga keuangan (financial institution) adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan dalam bentuk asset keuangan (financial assets). Kekayaan dalam bentuk aset keuangan ini digunakan untuk menjalankan usaha dibidang jasa keuangan, baik  penyediaan dana untuk membiayai usaha productif dan kebutuhan konsumtif, maupun jasa keuangan bukan pembiayaan.

H.    Perizinan Lembaga Pembiayaan

Beberapa harian yang telah terbit di Jakarta, seringkali menyajikan informasi bisinis yang berkaitan dengan lembaga pembiayaan.oleh karenanya masalah ataupun tatacara pendirian dan perizinan lembaga pembiayaan ini cukup menarik untuk dikaji.
Ketentuan yang mengatur mengenai tatacara pendirian dan perizinan mengenai lembaga pembiayaan ini telah diatur dalam keputusan menteri keuangan No.125 /KMK.103/ 198. Untuk memperoleh izin usaha dan lembaga pembiayaan diatas, terlebih dahulu harus meminta izin dengan suatu permohonan kepada menteri keuangan dengan melampirkan hal hal sebagai berikut :
1.     Akta pendirian perusahaan pembiayaan yang telah disahkan menurut ketentuan perundang undangan yang berlaku.
2.     Bukti pelunasan modal disetor untuk perseroan terbatas atau simpanan pokok dan simpanan wajib untuk koperasi, pada salah satu bank di Indonesia
3.     Contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan
4.     Daftar susunan pengurus perusahaan pembiayaan
5.     Nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan
6.     Neraca pembukuan perusahaan pembiayaan
7.     Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan pembiayaan patungan yang didalamnya tercermin arah Indonesianisasi dalam pemilik saham.
Pemberian izin usaha ini diberikan selambat lambatnya 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan izin usaha akan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya. Pemberian izin usaha utnuk lembaga pembiayaan ternyata tidak dikenakan biaya.
Apabila lembaga pembiayaan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan bidang usahanya , jelas akan mengakibatkan sanksi dengan mencabut izin yang diberikan. Peghentian atau pencabutan izin usaha tersebut dilakukan setelah pemberian peringatan secara tertulis kepada yang bersangkutan sebanyak 3 kali berturut turut dengan tenggang waktu 1 bulan dan telah dilakuka pembekuan kegiatan atas izin usaha untuk jangka waktu 6 bulan sejak pernyataan terakhir
I.       Perizinan di bidang  industry
Perizinan di bidang industry telah diatur secara khusus dengan peraturan pemerintah No. 13 tahun 1987 tentang izin usaha industry, dimana pada penjelasannya disebutkan bahwa dalam rangka pencapaian pertumbuhan industry, aspek perizinan akan ikut memainkan peranan yang amat penting. Dengan menyadari akan peranannya, aspek perizinan harus mampu memberikan motivasi yang dapat mendorng dan menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di sector industry
Perizinan memang salah satu alat kebijaksanaan yang apabila dipergunakan secara efisien akan merupakan alat yang efektif untuk menggerakan perkembangan dunia usaha di bidang yang benar benar mendukung pembangunan. Karenanya system yang benar benar mendukung pembangunan. Karenanya system perizinan dapat dimanfaatkan antara lain untuk menghindari pemborosan atau penyalahgunaan dana.
Ada 2 macam izin usaha industry, yaitu sebagai berikut :
1.     Izin tetap, yaitu usaha industry yang diberikan secara definitive kepada perusahaan industry yang telah berproduksi secara komersial . izin tetap ini berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industry yang bersangkutan berproduksi.
2.     Izin perluasan, yaitu izin usaha industry yang diberikan kepada perusahaan industry yang melakukan penambahan kapasitas dari/ atau jenis produk atau komoditi yang telah di izinkan.
Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha industry, dibebani 3 kewajiban, yaitu sebagai berikut:
1.     Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industry yang dilakukan.
2.     Melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan  dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutan, dan keselamatan kerja.
3.     Melaksanakan upaya hubungan dan kerjasama antar para pengusaha nasional untuk mewujudkan keterkaitan yang saling menguntungkan
Izin usaha industry inipun dapat dicabut apabila perusahaan melakukan hal hal seperti:
1.     Melakukan perluasan, tanpa memiliki izin perluasan
2.     Tidak menyampaikan informasi atau informasi tersebut tidak mengandung kebenaran
3.     Melakukan pemindah tanganan hak dan pemindahan lokasi usaha industry tanpa persetujuan dai meteri Perindustrian atau meteri lainnya yang mempunyai kewenangan prngaturan, pembinaan, dan pengembangan industry
4.     Tidak dipenuhinya ketentuan dalam perizinan

J.      Perizinan Menurut Undang-Undang Gangguan (UUG)

Salah satu izin yang sering menjadi problema dunia usaha adalah mengenai izin Undang-Undang Gangguan yang diatur dalam Statsblaad tahun 1926 Nomor 226. Izin UUG sebetulnya bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada warga/penghuni disekitar lokasi suatu usaha. Sebab tidak jarang terjadi suatu tempat usaha ditutu oleh pemerintah (pemerintah daerah) hanya karena usaha tersebut diprotes oleh warga masyarakat sekitarnya. Masyarakat tidak pernah memberikan ersetujuan kepada pengelola tempat usaha tersebut.
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya izin UUG ini. Bahwa pemikiran usaha yang dijalankan berskala kecil, tidak dierlukan adanya izin, adalah tidak benar. Izin UUG ini sangatdierlukan untuk kelangsungan usaha secara aman. Hal ini tamak jelas bila kita berusaha di wilayah DKI Jakarta.
Khusus di wilayah DKI Jakarta, Gubernur Keala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1641 Tahun 1987 tanggal 28 Agustus 1987 yang menugaskan seluruh walikota untuk melaksanakan pemberian izin UUG.
Jenis-jenis usaha yang memberikan izin UUG oleh walikota, terdiri atas 54 jenis usaha atau dapat dibagi atas 3 (tiga) kelompok besar, yaitu:
A.    Kelompok usaha dagang, bengkel, warung, yang terdiri dari:
1.     Dagang oli eceran;
2.     Dagang eceran minyak tanah, gas elpiji;
3.     Tempat penyimpanan/garasi/pool kendaraan angkutan jenis IV dan kendaraan roda empat maksimal 10 buah;
4.     Bengkel las;
5.     Dagang bahan kimia dan tempat penyimpanannya;
6.     Dagang karbit dan tempat penyimpanannya;
7.     Bengkel sepeda, sepeda motor;
8.     Warung nasi, mi bakso, sate, dan sejenisnya:
9.     Perbaikan/servis aki dan strum aki, dynamo, termasuk menggulung dynamo;
10.  Tempat pemotongan/penampungan unggas/ ayam;
11.  Penjualan dan tempat penampungan kertas, besi, kayu, plastik dan barang bekas lainnya;
12.  Usaha rumah tangga dalam bidang perdagangan kebutuhan sehari-hari;
13.  Peternakan unggas, sapi perah/kerbau, dan sejenisnya;
14.  Tempan penimbunan tulang;
15.  Pengepakan barang-barang, perusahaan ekspedisi, sortasi, dan sejenisnya.
B.    Kelompok Industri Rumah Tangga, terdiri dari:
1.     Membuat tahu, tempe, dan lainnya;
2.     Bengkel bubut dengan jumlah karyawan tidak lebih dari lima orang;
3.     Percetakan pres tangan dengan jumlah mesin tidak lebih dari tiga buah;
4.     Membuat air aki dan tempat penyimpanannya;
5.     Membuat cat, minyak cat, tenner, plinkut dan tempat penyimpanannya;
6.     Penggilingan bakso;
7.     Membuat barang dari bahan kulit;
8.     Membuat kecap/taoge dan taoco;
9.     Pengecoran timah, alumunium dan sejenisnya;
10.  Membuat batako, ubin, teraso, loster dan sejenisnya yang dikerjakan dengan tangan manusia;
11.  Membuat kerupuk;
12.  Pengalengan cat, oli, alcohol, dan sejenisnya;
13.  Mebuat jok motor, mobi, dan sejenisnya;
14.  Pengeringan, penyamakan, dan penyimanan kulit;
15.  Kue-kue makanan kecil dan sejenisnya;
16.  Obat nyamuk;
17.  Karet busa;
18.  Lem sepatu dan karet;
19.  Membuat transformator;
20.  Membuat kompor dengan tenaga manual;
21.  Tepung bahan-bahan kue/roti;
22.  Membuat essence;
23.  Alat-alat sembahyang antara lain dupa/hio, him dan tikar;
24.  Peti mati;
25.  Membuat sabun colek;
26.  Kantong plastic;
27.  Membuat pupuk kompos;
C.    Jenis Usaha Lain terdiri dari;
1.     Penjahit Pakaian jadi;
2.     Emangkas rambut;
3.     Salon kecantikan;
4.     Bahan bangunan;
5.     Temat enamungan jenazah;
6.     Bengkel mobil dengan luas lokasi maksimal
7.     Terasi;
8.     Membuat balon;
9.     Tempat pengeringan ikan;
10.  Tempat pencucian mobil;
11.  Bengkel knalpot; dan
12.  Usaha olahan udang.
Mengenai pengurusan izin UUG untuk jenis perusahaan yang lebih besar selain 54 jenis usaha di atas, izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah DKI sendiri. Sedangkan ketentuan dan persyaratan hamir tidak jauh berbeda.
Untuk mendapatkan izin UUG, pemohon berkewajiban mengisi formulir yang telah disediakan dengan dilampiri beberapa jenis dokumen, seperti gambar situasi; gambar ruangan; surat bukti pemilikan tanah dan bangunan atau persetujuan pemilik; Izin Mendirikan Bangunan (IPB); akta badan hukum (bila diperlukan); tanda bukti WNI dang anti nama (bila diperlukan); rekomendasi analisis dampak lingkungan (Amdal)  bila perlu; surat persetujuan tetangga; akta jual beli perusahaan/ penyerahan/hibah/warisan (bila diperlukan); Nomor Pokok Wajib Pajak; Pengantar dari lurah setempat yang diketahui camat.
Setelah berkas permohonan lengkap diisi dan dilampiri dengan dokumen yangdiperlukan, berkas diajukan kepada Kepala Bagian Ketertiban Pemda Jakarta. Izin UUG dapat diberikan selambat-lambatnya 35 hari  sejak permohonan diajukan. Menurut ketentuan bahwa izin UUG harus  didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hukum perizinan adalah merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara. Adapun yang dimaksud dengan perizinan adalah melakukan perbuatan atau usaha yang sifatnya sepihak yang berada di bidang Hukum Publik yang berdasarkan wewenang tertentu yang berupa penetapan dari permohonan seseorang maupun Badan Hukum terhadap masalah yang dimohonkan.
Pengertian izin menurut definisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan. Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang. Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin.
Masalah perizinan dalam dunia bisnis, bisa meliputi perizinan disektor pemeritahan umum, sektor agraria, sektor perindustrian, sektor usaha/perdagangangan, sektor pariwisata, sektor pekerjaan umum, sektor pertanian, sektor kesehatan, sektor sosial dan sektor-sektor lainnya
Surat izin usaha perdagangan atau disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan.
SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
Lembaga Pembiayaan adalah Keputusan Menteri Keuangan RI No. 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan, memberikan pengertian lembaga pembiayaan sebagai suatu kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.



DAFTAR PUSTAKA

§ http://beststoryofme.blogspot.co.id/2014/11/makalah-hukum-perizinan-kasus-analisa.html
§ https://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Izin_Gangguan
§ http://akhyar-umam.blogspot.co.id/2014/12/perizinan-dalam-dunia-bisnis.html
§ http://azarfatimah.blogspot.co.id/2014/12/perizinan-dunia-bisnis-siup-lembaga.html
§ http://www.putra-putri-indonesia.com/izin-tempat-usaha.html

§http://www.jakarta.go.id/v2/news/2013/07/perizinan-tempat-usaha-berdasarkan-undang-undang-gangguan#.WGwrs8n_vK8


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


EmoticonEmoticon