Wednesday, January 23, 2019

Cara regis dan unreg kartu sim




Cara Registrasi/Unreg kartu SIM (all oprator)
 

Terima kasih telah memilih Kotak Dual untuk mendapatkan informasi "cara registrasi dan unreg kartu sim xl/axis, telkomsel, tri, indosat, dan smartfren." meskipun secara tidak sengaja tapi kami memberi apresiasi kepada anda karena membuka situs ini.

Berikut cara Registrasi kartu sim :
 XL/AXIS          : DAFTAR#NO.KTP#NO.KK# kirim ke 4444
TELKOMSEL : NO.KTP#NO.KK#  kirim ke 4444
TRI                   : NO.KTP#NO.KK#  kirim ke 4444  
INDOSAT        : NO.KTP#NO.KK# kirim ke 4444  
SMARTFREN : NO.KTP#NO.KK# kirim ke 4444

*SEMUA OPERATOR KIRIM KE 4444

Berikut cara Unreg kartu sim :

XL/AXIS           : UNREG#NO.HP kirim ke 4444  
TELKOMSEL  : UNREG#NO.KTP# kirim ke 4444
TRI                    :  HTTPS:/REGISTRASI.TRI.CO.ID/   (pilih Unreg, dan ikuti petunjuk)
INDOSAT         : UNPAIR#NO.HP# kirim ke 4444
SMARTFREN  : UNREG#NIK# kirim ke 4444

itulah cara registrasi karu sim all operator, apa bila tidak dapat respon balik dari operator anda dapat regis/unreg melalui gerai konter terdekat.

Terima kasih untuk partisipasi anda karena membaca info di Kotak Dual, mohon subscribe dan share demi kepentingan bersama.


 -------------------------------------------------------------------------
Mohon berikan tanggapan anda setelah membaca
Read More

Makalah peran ilmu alamiah dan teknologi berserta dampak terhadap industri

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ilmu alamiah atau sering disebut ilmu pengetahuan alam (natural science), merupakan pengetahuan yang mengkaji mengenai gejala-gejala dalam alam semesta, termasuk di muka bumi ini, sehingga terbentuk konsep dan prinsip. Ilmu Alamiah Dasar hanya mengkaji konsep-konsep dan prinsip-prinsip dasar yang essensial saja.
Pada pembahasan kali ini kami akan membahas Ilmu Alamiah Dasar secara lebih spesisfik lagi, yaitu pembahasan mengenai Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknologi. Seseorang menggunakan teknologi karena ia memiliki akal. Dengan akalnya ia ingin keluar dari masalah, ingin hidup lebih baik, lebih aman, mudah, nyaman dan sebagainya. Perkembangan teknologi terjadi karena seseorang menggunakan akalnya dan akalnya untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapinya.
Jenis-jenis pekerjaan yang sebelumnya menuntut kemampuan fisik yang cukup besar, kini relatif sudah bisa digantikan oleh perangkat-perangakat mesin, seperti computer, kendaraan, handphone, dan lain sebagainya.
Pada satu sisi, perkembangan dunia IPTEK yang demikian mengagumkan itu memang telah membawa manfaat yang luar biasa bagi kemajuan peradaban umat manusia. Meskipun ada dampak negatifnya atau kelemahan dari kemajuan IPTEK. Namun hal ini seolah diabaikan oleh manusia, faktanya tidak dipungkiri lagi IPTEK dikembangkan setiap waktu. Tidak diragukan lagi kemajuan IPTEK telah diakui dan dirasakan memberikan banyak kemudahan dankenyamanan bagi kehidupan umat manusia.
Pada sisi lain, pesatnya kemajuan IPTEK ternyata juga cukup banyak membawapengaruh negatif. Semakin kuatnya gejala “dehumanisasi”, tergerusnya nilai-nilai kemanusiaan dewasa ini, merupakan salah satu oleh-oleh yang dibawa kemajuan IPTEK tersebut. Bahkan, sampai tataran tertentu, dampak negatif dari peradaban yang tinggi itu dapat melahirkan kecenderungan pengingkaran manusia sebagai homo-religousus atau makhluk teomorfis. Tak hanya itu IPTEK juga bisa mendatangkan malapetaka dankesengsaraan bagi manusia. Dalam peradaban modern yang muda, terlalu sering manusia terhenyak oleh disilusi dari dampak negatif iptek terhadap kehidupan umat manusia.
Perbudakan dan penjajahan di North America, Asia dan Afrika hanya memungkinkan melalui dukungan IPTEK. Perkembangan iptek di Eropa Barat membuahkan revolusi industri yang menindas kelas pekerja dan yang melahirkan komunisme. Produksi weapons of massdestruction, baik kimia, biologi ataupun nuklir tentu saja tidak bisa dipisahkan dari IPTEK, belum lagi menyebut kerusakan ekosistem alam akibat dari kemajuan iptek.


B.    Rumusan Masalah
1.       Bagaimana peranan ilmu alamiah dan teknologi?
2.       Bagaimana dampak ilmu alamiah dan teknologi terhadap industri?

C.    Tujuan
1.     Untuk mengetahui peranan ilmu alamiah dan teknologi.
2.     Untuk mengetahui dampak ilmu alamiah dan teknologi terhadap industri.

D.    Manfaat
1.     Kita dapat mengetahui bagaimanan peranan ilmu alamiah dan teknologi.
2.     Kita dapat mengetahui dampak ilmu alamiah dan teknologi terhadap industri.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Peranan Ilmu Alamiah Dan Teknologi
Ilmu alamiah adalah ilmu yang mempelajari tentang alam  semesta yang ada dalam muka bumi ini. Teknologi adalah inovasi baru pada era sekarang dengan keunggulan-keunggulannya serta manfaatnya. Teknologi juga disebut keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.
Terbentuknya Ilmu alamiah pastinya memiliki tujuan dan manfaat tersendiri untuk kita pelajari, Dengan menggunakan teknologi yang semakin canggih. Untuk mendukung pembelajaran ilmu alamiah. Teknologi sangat berperan penting dalam hal ini untuk mempermudah pembelajaran.
Ilmu alamiah juga memiliki hubungan yang erat dengan Teknologi dalam peranannya. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat pada era globalisasi, telah menyebabkan ketergantungan terhadap fungsi dan peran pengetahuan semakin tinggi. Teknologi yang telah mempengaruhi kehidupan masyarakat dunia dan menimbulkan perubahan yang sangat mendasar dalam tatanan hubungan antar bangsa ini yang lebih banyak dikendalikan oleh negara-negara maju, serta hubungan kerja sama yang terus meningkat terasa kurang seimbang.
Dalam kehidupan manusia dewasa ini tidak terlepas dari ilmu alamiah dan ilmu terapanya berupa teknologi dalam berbagai bidang. Misalnya, sejak dalam kandungan manusia terdapat perawatan secara medis melalui pemeriksaan berkala di BKIA (balai kesejahteraan ibu dan anak) atau puskesmas. Setelah lahir, mendapat vaksinasi untuk memperoleh kekebalan terhadap berbagai macam penyakit, jika sakit mendapat pemereiksaan dokter dam memperoleh obat, dan sebagainya. Ilmu kedokteran dan ilmu farmasi merupakan cabang dari biologi sebagai ilmu terapan. Pakaian, jam tangan, pensil, atau pulpen yang kita pakai adalah hasil dari tekologi. Ilmu alamiah murni memang tidak langsung mempunyai peranan dalam kehidupan manusia secara langsung, tetapi antara ilmu murni dan ilmu terapan (teknologi) mempunyai hubungan erat. Dari konsep atau prinsip ilmu murni  dapat dikembangkan ilmu terapan. Sebaliknya, teknologi atau ilmu terapan memberikan sumbangan penemuan-penemuanya kepada prinsip atau hokum-hukum baru dan seterusnya.
Memang, pada mulanya antara ilmu alamiah dan teknologi itu tidak selalu mempunyai kaitan, misalnya manusia membuat perahu untuk memenuhi kebutuhanya dan belum mengenal teknologi membuat perahu. Namun dalam zaman modern ini untuk dapat membuat kapal orang harus menguasai ilmu murni, hukum Archimedes, kontruksi baja, dan sebagainya agar kapal tidak tenggelam dan dapat mengarungi lautan.

1.   Materi
Seperti yang telah dikemukakan bahwa manusia dalam hidup ini memerlukan materi, baik yang biotis maupun non biotis. Materi biotis dari bahan benda hidup berupa protein, sedangkan materi non biotis mulai dari gas oksigen sampai benda-benda yang kita pakai sehari-hari. Benda-benda itu merupakan hasil olahan dari teknologi, misalnya materi dari zat besi dapat menjadi kendaraan atau benda lainya.

2.   Energi
Dalam kehidupan manusia modern, pengguna energi semakin meluas kecuali dalam industri dan transportasi, juga menyangkut dalam rumah tangga, mulai dari kompor sampai pengguna energi listrik untuk AC (air conditioned). Energi berwujud dalam berbagai bentuk yakni dalam bentuk panas, gerak (mekanik), cahaya, kimia, energi nuklir, dan sebagainya.disamping itu, energi dapat berubah-ubah bentuk. Energi dalam bentuk pasas, misalnya dapat berubah menjadi energi bentuk lain yakni energi mekanik. Perubahan ini terjadi dengan jalan mengubah air menjadi uap. Uap panas mengembang bertekanan tinggi menggerakan baling-baling suatu turbin. Gerakan turbin ini dapat digunakan untuk bermacam- macam keperluan. Energi mekanik dapat juga berubah menjadi bentuk energi lain, yaitu energi listrik, dimana akibat pemutaran dynamo akan dihasilkan aliran listrik. Energi listrik dapat pula menjadi energi cahaya atau berubah menjadi energi kimia. Aliran listrik dapat memijarkan bola lampu listrik dan menghasilkan cahaya. Dari aliran listrik dapat pula dirubah menjadi energi kimia, yaitu dengan cara mengalirkan aliran listrik searah kedalam zat kimia, misalnya dalam penyepuhan. Energi kimia dapat berubah menjadi energi listrik kembali atau dapat berubah menjadi energi cahaya  atau menjadi energi panas. Energi kimia yang berasal dari batu baterarai kita alirkan kebola lampu maka terbentuklah energi cahaya. Energi kimia dapat menjadi energi panas dan cahaya, misalnya pada ledakan petasn.

3.   Mesin
Dalam industri dan transportasi digunakan berbagai mesin dan mesin itu dibedakan sehubungan dengan pemakaian bahan bakar atau energi yang dipakai. Seperti mesin premium, mesin diesel, mesin uap, dan mesin jet.

4.   Komunikasi
Berkomunikasi merupakan salah satu kebutuhan manusia. Untuk itu, ilmu alamiah dengan teknologinya telah menyumbangkan kepada kita semua seperti media cetak, telegrafi, telepon, radio, dan televisi.
Dunia pada tahun 1962 dikejutkan oleh penemuan baru berupa siaran TV dan radio melalui angkasa luar atau tegasnya melalui satelit buatan. Dengan komunikasi melalui satelit ini, maka hubungan manusia seluruh dunia menjadi makin mudah.

5.   Bioteknologi
Dalam rangka memenuhi dan meningkatkan kebutuhan hidup, manusia memanfaatkan biologi terapan yang digabungkan dengan teknologi modern sehingga tercipta ilmu baru yang disebut dengan bioteknologi dan terkadang ada yang menyebut biomasadepan. Beberapa ahli dan badan internasional memberikan batasan bioteknologi sebagai :
a.       kegiatan menitik beratkan pemanfaatan aktifitas biologi  dalam lingkup teknologi proses dan produksi secara besar-besaran dalam industri  yang dikaitkan dengan produksi masal.
b.       Pemanfaatan prinsip-prinsip ilmiah dan kerekayasaan terhadap jasad, system atau proses biologi untuk memproduksi benda hidup, benda mati, atau jasad bagi kepentingan manusia. Dalam perkembangan lebih lanjut, lahirlah bioteknologi kedokteran, bioteknologi farmasi, bioteknologi pertanian, bioteknologi peternakan dan sebagainya.

B.    Dampak Teknologi Terhadap Perkembangan Industri

Dampak atau efek dari ilmu alamiah dan teknologi yang telah dikembangkan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan sehingga lebih mudah dan menyenangkan dan bersifat negatif karena menimbulkan akibat sampingan. Akibat negatif itu apabila dibiarkan akan membawa malah petaka. Oleh karena itu, manusia setelah mengetahui beberapa hasil ilmu alamiah dan teknologi, mencoba mengatasi juga dengan ilmu alamiah dan teknologi yang baru.
Manusia membutukan berbagai macam barang untuk memenuhi kebutuhannya. Kemudian, dengan kemampuan berpikir manusi menciptakan mesin-mesin untuk membuat barang-barang itu lebih baik dan lebih cepat. mesin-mensin hasil ilmu alamiah dan teknologi itu banyak membantuh manusia dalam memperoleh barang kebutuhannya, tetapi setiap kali ada keuntungan  ternyata selalu ada kerugian nya. maka, bila manusia  tidak berhati-hati dalam menggunakan mesin-mesin industri akan membawa dampak negatif berikit ini beberapa contohnya. Dalaam industri terdapat tiga komponen, yaitu masukan ( input ), proses, dan hasil ( output ). Dari segi masukan, industri mempunyai  dampak negatif.
Misalnya, suatu industri  pembuatan kayu lapisan membutukan bahan baku berupa kayu gelondongan  sebesar satu ton  setiap hari maka  si pengusaha selalu berpikir akan adanya persidiaan kayu sebanyak itu setiap  hari agar perusahaannya memperoleh keuntungan. Yang sering terjadi adalah pengolahan bahan baku itu tidak atau kurang  memperhatikan  batas-batas toleransi sumber daya alam hutan di mana kayu itu berasal sehingga terjadi kerusakaan lingkungan, khususnya sumber daya alam hutan itu.
Pada saat proses, terjadi kebisingan-kebisingan di dalam penggergajian maupun  pemotongan- pemotongan kayu. Yang sering terjadi adalah pihak perusahan lupa akan pengaruh buruk kebisingan itu terhadap  para pekerja dalam pabrik maupun manusia di sekitarnya. Kebisingan itu dapat menimbulkan pendengaran kurang peka dan daya tangkap otak manusia mengalami kemuduran .
Dari segi proses pun terjadi hasil-hasil samping maupun buangan pabrik yang pada umumnya kurang begitu di hiraukan pembuangannya. Buangan ini di tumpuk begitu saja di luar pabrik sehingga membusuk atau dibakar. Kedua tindakan itu merupakan sumber polusi baik polusi tanah,ari, maupun udara.
Dari komponen hasil, dampak ilmu alamiah dan teknologi pada umumnya adalah positif, meskipun kadang-kadang tampak dampak sosial yang negative juga. Misalnya, terdapat kecenderungan penggunaan hasil industri tidak efisien karena harganya  murah. Pada industri-industri kimia lain yaitu industri asam sulfat, soda, dan sebagainya sangat berbahaya bagi lingkungan sekeliling, jika limbah itu dibuang langsung tanpa mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku. Di negara-negara maju telah ada peraturan atau perudangan-perudangan yang menetapkan syarat-syarat limbah industri yang dapat dibuang kesungai, laut, maupun ke udara. Di negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, telah memiliki peraturan  semacam itu juga oleh karena itu, kita mengharapkan  pembuangan limbah industri yang tampaknya semakin meningkat pada masa pembangunan saat ini tidak akan membawa pengaruh negatif.                    
  

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Ilmu Pengetahuan dan teknologi adalah suatu bagian yang tak lepas dari kehidupan manusia dari awal peradaban sampai akhir dari segala akhir kehidupan manusia. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terus berkembang seiring perkembangan peradaban manusia di dunia.
Semoga dengan tersusunnya makalah ini dapat memberikan gambaran dan menambah wawasan kita tentang IPTEK serta perkembangannya dari waktu ke waktu, lebih jauhnya penyusun berharap dengan memahami IPTEK kita semua dapat menyikapi segala kemajuan dan perkembangannya sehingga dapat berdampak positif bagi kehidupan kita semua.
Guna mempersiapkan sumber daya manusia yang handal dalam memasuki era kesejagadan, yang salah satunya ditandai dengan sarat muatan teknologi, salah satu komponen pendidikan yang perlu dikembangkan adalah kurikulum yang berbasis pendidikan teknologi di jenjang pendidikan dasar.
Bahan kajian ini merupakan materi pembelajaran yang mengacu pada bidang-bidang ilmu alamiah dan teknologi dimana kami diberi kesempatan untuk membahas masalah ilmu alamiah dan teknologi juga memahami bagai mana dampak teknologi bagi industri yang mana bisa membahayakan lingkungan kita.
Kemampuan-kemampuan seperti memecahkan masalah, berpikir secara alternatif, menilai sendiri hasil karyanya secara tidak langsung sudah merupakan upaya pencegahan terhadap dampak teknologi.
Untuk melengkapi kecerdasan iptek para pelajar, diperlukan pula penyelarasan pengajaran iptek dengan pengajaran imtaq. Sehingga terbentuklah manusia-manusia cerdas dan bermoral yang dapat menghasilkan berbagai teknologi yang bermanfaat bagi umat manusia.
Bagi masyarakat sekarang, iptek sudah merupakan suatu religion. Pengembangan iptek dianggap sebagai solusi dari permasalahan yang ada. Sementara orang bahkan memuja iptek sebagai liberator yang akan membebaskan mereka dari kungkungan kefanaan dunia. Iptek diyakini akan memberi umat manusia kesehatan, kebahagian dan imortalitas.
Sumbangan iptek terhadap peradaban dan kesejahteraan manusia tidaklah dapat dipungkiri. Namun manusia tidak bisa pula menipu diri akan kenyataan bahwa iptek mendatangkan malapetaka dan kesengsaraan bagi manusia. Dalam peradaban modern yang muda, terlalu sering manusia terhenyak oleh disilusi dari dampak negatif iptek terhadap kehidupan umat manusia.
Manusia membutuhkan berbagai macam barang untuk memenuhi kebutuhannya. Kemudian, dengan kemampuan berpikir manusi menciptakan mesin-mesin untuk membuat barang-barang itu lebih baik dan lebih cepat. mesin-mensin hasil ilmu alamiah dan teknologi itu banyak membantuh manusia dalam memperoleh barang kebutuhannya, tetapi setiap kali ada keuntungan  ternyata selalu ada kerugiannya. maka, bila manusia  tidak berhati-hati dalam menggunakan mesin-mesin industri akan membawa dampak negatif.
Akibat dampak negatif itu apabila dibiarkan akan membawa malah petaka. Oleh karena itu, manusia setelah mengetahui beberapa hasil ilmu alamiah dan teknologi, mencoba mengatasi juga dengan ilmu alamiah dan teknologi yang baru.

B.    Saran
Demikian penulisan makalah ini semoga dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman mahasiswa, kami dari kelompok VI (enam) menyadari masih banyak kekurangan-kekurangna dalam makalah ini, kritik yang sifatnya membangun dari semua pihak kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA

ü  http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi
untuk kopi ke word agar tidak hitam  clear all formatting di word home
Read More

Tugas makalah Perizinan dalam dunia bisnis

HUKUM BISNIS
(PERIZINAN  DALAM DUNIA BISNIS)
OLEH :
IDDUWAL RACHMAT            21410195
IRMA                                       21410207
ILHAMSYAH                          21410198
LD. MUH. SYAHRIL               21410394
IRWAN                                    21410210

PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
 KENDARI
2016



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT  penyusun dapat menyelesaikan makalah ini sebagai bentuk tugas kelompok pada Mata kuliah hukum bisnis tentang “perizinan dalam dunia bisnis”.

Makalah ini telah di susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.

Terlepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka penyusun menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.

Akhir kata saya berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.



Kendari, 18 Desember 2016

Kelompok 3





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................... 
DAFTAR ISI.................................................................................. 
BAB 1 PENDAHULUAN
a. latar belakang............................................................................ 
b. rumusan masalah....................................................................... 
BAB II PEMBAHASAN
a. pengertian perizinan dalam dunia bisnis.................................. 
b. masalah pengaturan perizinan.................................................. 
c. surat izin usaha perdagangan (SIUP)........................................ 
d. Prosedur pengajuan permohonan SIUP.................................... 
e. Surat izin tempat usaha (SITU)................................................. 
f. surat izin gangguan (HO).......................................................... 
g. lembaga pembiayaan................................................................. 
h. perizinan lembaga pembiayaan................................................ 
i. perizinan di bidang industry...................................................... 
j. perizinan menurut undang-undang gangguan(UUG)................ 
BAB III PENUTUP
Kesimpulan................................................................................... 
DAFTAR PUSTAKA.................................................................... 



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Dalam dunia bisnis, perizinan jelas memegang peranan yang sangat penting, bahkan bisa dikatakan perizinan dan pertumbuhan dunia usaha bisa dikatakan merupakan dua sisi mata uang yang saling berkaitan. Dunia usaha takkan berkembang tanpa adanya izin yang jelas menurut hukum, dan izin berfungsi karena dunia usaha membutuhkannya.
Dalam Pengaturan Perizinan Dunia Bisnis terdapat beberapa ketentuan Perizinan Usaha Perdagangan. Menurut pasal 5 dan 6 Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 130/KP/IV/82, bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diberikan kepada pengusaha yang berdasarkan atas domisilinya. Bagi pengusaha/ pemilik /penanggung jawab perusahaan yang berdasarkan berdomisili diluar tempat kedudukan perusahaan, maka pemilik perusahaan harus menunjuk penanggung jawab/ kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan Kartu Tanda Penduduk ditempat SIUP yang terbitkan.

B.    Rumusan masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dari makalah ini yaitu antara lain :
1.     Apa yang dimaksud dengan perizinan dalam dunia bisnis?
2.     Bagaimana masalah pengaturan dalam perizinan?
3.     Apa yang di maksud dengan surat izin usaha perdagangan (SIUP)?
4.     Bagaimana prosedur pengajuan permohonan surat izin usaha perdagangan (SIUP)?
5.     Apa yang dimaksud dengan surat izin tempat usaha (SITU)?
6.     Apa yang dimaksud dengan surat izin gangguan (HO)?
7.     Apa yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan?
8.     Bagaimana perizinan lembaga pembiayaan itu?
9.     Bagaimana perizinan di bidang industry?
10.  Bagaimana perizinan menurut undang-undang gangguan (UUG)?

C.    Tujuan makalah
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu :
1.     Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perizinan dalam dunia bisnis
2.     Untuk mengetahui bagaimana masalah pengaturan dalam perizinan
3.     Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan surat izin usaha perdagangan (SIUP)
4.     Untuk mengetahui bagaimana prosedur pengajuan permohonan surat izin usaha perdagangan (SIUP)
5.     Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan surat izin tempat usaha (SITU)
6.     Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan surat izin gangguan (HO)
7.     Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan
8.     Untuk mengetahui bagaimana perizinan lembaga pembiayaan itu
9.     Untuk mengetahui bagaimana perizinan di bidang industry
10.  Untuk mengetahui bagaimana perizinan menurut undang-undang gangguan (UUG)



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Perizinan dalam Dunia Bisnis
            Hukum perizinan adalah merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara. Adapun yang dimaksud dengan perizinan adalah melakukan perbuatan atau usaha yang sifatnya sepihak yang berada di bidang Hukum Publik yang berdasarkan wewenang tertentu yang berupa penetapan dari permohonan seseorang maupun Badan Hukum terhadap masalah yang dimohonkan.
Pengertian izin menurut definisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan. Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang. Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin. Perizinan dalam arti luas adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang. Perizinan dalam arti sempit adalah pembebasan, dispensasi dan konsesi.
Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin. Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

B.    Masalah Pengaturan Perizinan

Masalah perizinan dalam dunia bisnis, bisa meliputi perizinan disektor pemeritahan umum, sektor agraria, sektor perindustrian, sektor usaha/perdagangangan, sektor pariwisata, sektor pekerjaan umum, sektor pertanian, sektor kesehatan, sektor sosial dan sektor-sektor lainnya.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yaitu Inpres No.5 Tahun 1984 tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di bidang usaha. Dikeluarkan pedoman ini dimaksudkan guna menujang berhasilnya pelaksanaan pembangunan yang bertumpu pada trilogi pembangunan yaitu pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, stabilitas nasioanal yang sehat dan dinamis, serta pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Lampiran Inpres No.5 Tahun 1984 terdiri dari 9 pasal, dan terdapat 7 hal penting yang menjadi tolak ukur setiap perizinan yang akan dikeluarkan, yaitu :
1.     Perlunya dikurangi jumlah perizinan yang harus dimiliki pengusaha, sehingga yang benar-benar diperlukan saja diberikan izin.
2.     Perlunya disederhanakan persyaratan administrasi dengan mengurangi jumlah dan menghindari pengurangan persyaratan yang sealur dalam rangakian perizinan yang bersangkutan.
3.     Perlunya diberikan jagka waktu yang cukup panjang, sehingga dapat memberi jaminan bagi kepastian dan kelangsungan usaha.
4.     Perlunya dikurangi bila perlu meringankan dan menghilangkan sama sekali biaya pengurusan perizinan.
5.     Perlunya disederhanakan tata cara pelaporan, sehingga satu laporan dapat dipergunakan untuk memenuhi kebetuhan berbagai departemen/instansi pemerintah, baik di pusat maupun  di daerah.
6.     Perlunya dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan di bidang usaha, dan ditekankan agar penerima izin dapat diwajibkan untuk memberikan laporan paling banyak satu kali setiap satu semester(enam bulan)
7.     Perlunya dilakukan penerbitan terhadap pelaksanaan perizinan yang manyangkut personel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepegawaian, termasuk tuntutan ganti rugi, displin pegawai negeri dan  tuntutan pidana.
Dalam masalah perizinan dunia bisnis, secara umum dapat dikatakan ada 4 masalah yang terkait, yaitu sebagai berikut :
1.     Adanya bentuk dan jenis izin yang diselenggarakan umumnya secara bertahap, yang diawali dengan letter of intent untuk mendapatkan izin prinsip yang kemudian dikenal dengan adanya izin sementara, izin tetap, dan izin perluasan.
2.     Adanya badan hukum yang dipersyaratkan dalam perizinan sehingga terdapat berbagai kemungkinan badan hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berbeda seperti KUHD, UUPMA, UUPMDN, dan sebagainya.
3.     Adanya bidang kegiatan industri yang dalam pemberian izinnya dibedakan antara bidang yang dikelola oleh departemen-departemen seperti perindustrian, pertanian, pertambangan dan energi, serta departemen-departemen lainya.
4.     Dibidang perdagangan pada dasarnya izin diterbitkan oleh departemen perdangan, namun dipersyaratkan pula untuk mendapat rekomendasi dan depatemen terkait, sehingga jalurnya menjadi lebih panjang.
Berkaitan dengan masalah perizinan diatas, maka untuk memperoleh izin itu sendiri, biasanya diperlukan persyaratan yang selalu megacu pada 5 hal seperti:
a)     syarat untuk mendapat izin;
b)     bobot kegiatan usaha yang dikaitan dengan izinyang diberikan;
c)     berbagai persyaratan penopangnya yang terkait dengan dampak pemberian izin bersangkutan;
d)     berbagai hak dan manfaat yang dapat digunakan oleh penerima izin; dan
e)     penerima izin diharuskan untuk memenuhui kewajiban, sesuai degan pengarahan pemerintah, misalnya untuk peningkatan ekspor, penyediaan lapangan kerja, menjadi bapak angkat, mendorong golongan ekonomi lemah, koperasi, pencegahan pencemaran, dan sebagianya.
Menurut Keppres No. 53 Tahun 1988, disebutkan adanya beberapa kegiatan usaha yang tidak dikenakan ketentuan wajib daftar perusahaan, yaitu sebagai berikut :
1.     usaha atau kegiatan yang bergerak diluar bidang perekonomian dan sifat serta tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan/ atau laba.
2.     Bidang-bidang usaha seperti:
a)     pendidikan formal dalam segala jenis dan jenjang yang di selenggarakan oleh siapa pun;
b)     pendidikan nonformal yang dibina oleh pemerintah dan diselenggarakan bersama oleh masyarakat serta dalam bentuk badan usaha;
c)     notaris;
d)     penasihat umum;
e)     praktik perorangan dokter dan praktirk berkelompok dokter;
f)      rumah sakit;
g)     klinik pengobatan.

C.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat izin usaha perdagangan atau disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Dasar hukum untuk mendapatkan SIUP adalah UU No. 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, yang menyebutkan bahwa suatu perusahaan wajib didaftarkan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Untuk melaksanakan ketentuan diatas, khususnya ketentuan menegenai izin, telah dikeluarkan keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 1458/Kp/XII/84 tanggal 19 desember 1984 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP. Untuk memperoleh SIUP ini, perusahaan terlebih dahulu wajib mengajukan surat permohonan izin (SPI) yang dapat diperoleh secara Cuma Cuma pada kantor  wilayah Departemen Perdagangan atau Kantor Perdagangan setempat.
Ketentuan perusahaan yang harus memiliki dibedakan atas 3 kelompok, yaitu:
a)     SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
b)     SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
c)     SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Ada perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban untuk memiliki SIUP, yang terdiri dari :
a)     Cabang/ perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan perdagangan mempergunakan SIUP kantor pusat perusahaan.
b)     Perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari departemen teknis berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan tidak  melakukan kegiatan    perdagangan.
c)     Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka UU no.6 Tahun 1968 tentang   penanaman modal dalam negeri
d)     Perusahaan jawatan (perjan) dan perusahaan Umum (perum) dan
e)     Perusahaan kecil perorangan
Perusahaan yang memiliki SIUP mempunyai 3 kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu sebagai berikut:
1.     Wajib lapor apabila tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan ataupun menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP, mengenai pembukuan cabang/ perwakilan perusahaan,atau mengenai penghentian kegiatan atau penutupan cabang/ perwakilan perusahaan.
2.     Wajib memberikan data/ informasi mengenai kegiatan usahanya apabila diperlukan oleh menteri atau pejabat yang berwenang, dan
3.     Wajib membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

D.    Prosedur pengajuan permohonan SIUP.
Untuk mendapat SIUP, pemilik /penanggungjawab Perusahaan mengajukan yang formulirnya dapat diambil secara cuma-cuma (gratis) di Kantor Wilayah Perdagangan/ Kantor Perdagangan / Kantor Koperasi/ Kantor Wilayah Koperasi setempat.
Didalam pengajuan Surat Pemohonan Izin Usaha Perdagangan itu terdapat beberapa maksud/ tujuan permohonan antara lain:
a)     Mendirikan Perusahaan Baru yaitu menjalankan Perusahaan dagang atau menjalankan kembali Perusahaan Dagang yang telah ditutup
b)     Memperluas Perusahaan yaitu, menambah:
·       bidang usaha perdagangan, dan
·       jenis kegiatan usaha perdagangan antara lain termasuk didalamnya meningkatkan golongan usaha, membuka caang atau anak perusahaan, kantor pembantu, agen dan perwakilan. Kemudian khusus penerbitan SIUP untuk cabang perusahaa, agen da perwakilan akan diatur lebih lanjt oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi.
c)     Memperkecil Perusahaan
d)     Mengalih Perusahaan dengan memindah hak atas perusahaan, kewenangan, tugas dan kewajiban, tanggungjawab dari pemilik lama kepada pemilik baru Perusahaan
e)     Memindah Perusahaan yaitu memindah tempat kedudukan perusahaan
f)      Memperpanjang Perusahaan yaitu melanjutkan bidang usaha perdagangan sesuai dengan yang tercantum dalam SIUPnya
g)     Menutup Perusahaan yaitu menghentikan semua jenis kegiatan yang tercantum dalam SIUP, atas kehendak atau bukan kehendak sendiri. Misalnya SIUP dicabut karena melakukan pelanggaran dibidang perizinan.


E.     Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)- Apakah usaha Anda berupa pabrik atau toko modern, Anda memerlukan izin ini. SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
Dasar hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Pada perda tersebut diatur bagaimaa proses memperoleh SITU dan informasi lainnya.
PERSYARATAN SITU:
Secara umum, persyaratan untuk SITU adalah hal-hal berikut:
a.      Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- lengkap dengan stempel/cap perusahaan
b.     Fotocopi KTP Pemohon (Umumya Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin Sementara khusus bagi warna negara asing
c.      Surat Kuasa dan fotocopi KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain
d.     Fotocopi IMBG yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha
e.      Fotocopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian dalam bentuk lain
f.      Fotocopi akte pendirian perusahaan dan/atau akta perubahannya serta akta pengesahannya
g.     Fotocopi SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
h.     Persetujuan lingkungan/warga/tetangga radius 200 m dari lokasi tempat usaha, yang diketahui oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah
i.       Surat Keterangan Domisili Usaha

F.     Surat izin gangguan (HO)

Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini.
Saat ini Surat Izin Gangguan di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.

Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti :
1.     Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat
2.     Surat Izin Usaha Perdagangan
3.     Izin Impor Barang Modal Bukan Baru (Bekas)
4.     Surat Izin Usaha Hiburan dan perizinan lainnya.

G.    Lembaga pembiayaan
Lembaga Pembiayaan adalah Keputusan Menteri Keuangan RI No. 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan, memberikan pengertian lembaga pembiayaan sebagai suatu kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen. Berdasarkan definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sebenarnya antara kredit konsumsi dengan pembiayaan konsumen sama saja. Hanya pihak pemberi kreditnya yang berbeda.
Pembiayaan konsumen sebagai salah satu lembaga pembiayaan lebih banyak diminati oleh konsumen ketika mereka memerlukan barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran/cicilan. Barang yang menjadi obyek pembiayaan konsumen umumnya adalah barang-barang seperti, alat-alat elektronik, sepeda motor, komputer dan alat-alat kepentingan rumah tangga yang menjadi kebutuhan konsumen. Besarnya pembiayaan yang diberikan kepada konsumen umumnya relatif kecil, sehingga kandungan risiko yang mesti harus dipikul oleh perusahaan pembiayaan konsumen juga relatif kecil.
Lembaga pembiayaan termasuk bagian dari lembaga keuangan. Dalam melakukan kegiatan usahanya, lembaga pembiayaan lebih menekankan pada fungsi pembiayaan. Istilah lembaga keuangan lebih luas dibandingkan dengan lembaga pembiyaan. Lembaga keuangan meliputi:
1.     badan usaha yang mempunyai kekayaan dalam bentuk aset keuangan yang disediakan untuk menjalankan usaha dibidang jasa keuangan  termasuk juga pembiayaan.
2.     badan usaha yang hanya menjalankan usaha dibidang jasa pembiayaan, menyediakan dana dan barang modal tanpa menarik dana secara langsung dari masyarakat.Neni Sri  Imaniyati,  Hukum Bisnis Telaah  Tentang  Pelaku dan  Kegiatan   Ekonomi, Yogyakarta: Grafika Ilmu, 2009, hlm. 69

Menurut Abdulkadir Muhamad, yang dimaksud dengan lembaga keuangan (financial institution) adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan dalam bentuk asset keuangan (financial assets). Kekayaan dalam bentuk aset keuangan ini digunakan untuk menjalankan usaha dibidang jasa keuangan, baik  penyediaan dana untuk membiayai usaha productif dan kebutuhan konsumtif, maupun jasa keuangan bukan pembiayaan.

H.    Perizinan Lembaga Pembiayaan

Beberapa harian yang telah terbit di Jakarta, seringkali menyajikan informasi bisinis yang berkaitan dengan lembaga pembiayaan.oleh karenanya masalah ataupun tatacara pendirian dan perizinan lembaga pembiayaan ini cukup menarik untuk dikaji.
Ketentuan yang mengatur mengenai tatacara pendirian dan perizinan mengenai lembaga pembiayaan ini telah diatur dalam keputusan menteri keuangan No.125 /KMK.103/ 198. Untuk memperoleh izin usaha dan lembaga pembiayaan diatas, terlebih dahulu harus meminta izin dengan suatu permohonan kepada menteri keuangan dengan melampirkan hal hal sebagai berikut :
1.     Akta pendirian perusahaan pembiayaan yang telah disahkan menurut ketentuan perundang undangan yang berlaku.
2.     Bukti pelunasan modal disetor untuk perseroan terbatas atau simpanan pokok dan simpanan wajib untuk koperasi, pada salah satu bank di Indonesia
3.     Contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan
4.     Daftar susunan pengurus perusahaan pembiayaan
5.     Nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan
6.     Neraca pembukuan perusahaan pembiayaan
7.     Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan pembiayaan patungan yang didalamnya tercermin arah Indonesianisasi dalam pemilik saham.
Pemberian izin usaha ini diberikan selambat lambatnya 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan izin usaha akan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya. Pemberian izin usaha utnuk lembaga pembiayaan ternyata tidak dikenakan biaya.
Apabila lembaga pembiayaan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan bidang usahanya , jelas akan mengakibatkan sanksi dengan mencabut izin yang diberikan. Peghentian atau pencabutan izin usaha tersebut dilakukan setelah pemberian peringatan secara tertulis kepada yang bersangkutan sebanyak 3 kali berturut turut dengan tenggang waktu 1 bulan dan telah dilakuka pembekuan kegiatan atas izin usaha untuk jangka waktu 6 bulan sejak pernyataan terakhir
I.       Perizinan di bidang  industry
Perizinan di bidang industry telah diatur secara khusus dengan peraturan pemerintah No. 13 tahun 1987 tentang izin usaha industry, dimana pada penjelasannya disebutkan bahwa dalam rangka pencapaian pertumbuhan industry, aspek perizinan akan ikut memainkan peranan yang amat penting. Dengan menyadari akan peranannya, aspek perizinan harus mampu memberikan motivasi yang dapat mendorng dan menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di sector industry
Perizinan memang salah satu alat kebijaksanaan yang apabila dipergunakan secara efisien akan merupakan alat yang efektif untuk menggerakan perkembangan dunia usaha di bidang yang benar benar mendukung pembangunan. Karenanya system yang benar benar mendukung pembangunan. Karenanya system perizinan dapat dimanfaatkan antara lain untuk menghindari pemborosan atau penyalahgunaan dana.
Ada 2 macam izin usaha industry, yaitu sebagai berikut :
1.     Izin tetap, yaitu usaha industry yang diberikan secara definitive kepada perusahaan industry yang telah berproduksi secara komersial . izin tetap ini berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industry yang bersangkutan berproduksi.
2.     Izin perluasan, yaitu izin usaha industry yang diberikan kepada perusahaan industry yang melakukan penambahan kapasitas dari/ atau jenis produk atau komoditi yang telah di izinkan.
Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha industry, dibebani 3 kewajiban, yaitu sebagai berikut:
1.     Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industry yang dilakukan.
2.     Melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan  dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutan, dan keselamatan kerja.
3.     Melaksanakan upaya hubungan dan kerjasama antar para pengusaha nasional untuk mewujudkan keterkaitan yang saling menguntungkan
Izin usaha industry inipun dapat dicabut apabila perusahaan melakukan hal hal seperti:
1.     Melakukan perluasan, tanpa memiliki izin perluasan
2.     Tidak menyampaikan informasi atau informasi tersebut tidak mengandung kebenaran
3.     Melakukan pemindah tanganan hak dan pemindahan lokasi usaha industry tanpa persetujuan dai meteri Perindustrian atau meteri lainnya yang mempunyai kewenangan prngaturan, pembinaan, dan pengembangan industry
4.     Tidak dipenuhinya ketentuan dalam perizinan

J.      Perizinan Menurut Undang-Undang Gangguan (UUG)

Salah satu izin yang sering menjadi problema dunia usaha adalah mengenai izin Undang-Undang Gangguan yang diatur dalam Statsblaad tahun 1926 Nomor 226. Izin UUG sebetulnya bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada warga/penghuni disekitar lokasi suatu usaha. Sebab tidak jarang terjadi suatu tempat usaha ditutu oleh pemerintah (pemerintah daerah) hanya karena usaha tersebut diprotes oleh warga masyarakat sekitarnya. Masyarakat tidak pernah memberikan ersetujuan kepada pengelola tempat usaha tersebut.
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya izin UUG ini. Bahwa pemikiran usaha yang dijalankan berskala kecil, tidak dierlukan adanya izin, adalah tidak benar. Izin UUG ini sangatdierlukan untuk kelangsungan usaha secara aman. Hal ini tamak jelas bila kita berusaha di wilayah DKI Jakarta.
Khusus di wilayah DKI Jakarta, Gubernur Keala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1641 Tahun 1987 tanggal 28 Agustus 1987 yang menugaskan seluruh walikota untuk melaksanakan pemberian izin UUG.
Jenis-jenis usaha yang memberikan izin UUG oleh walikota, terdiri atas 54 jenis usaha atau dapat dibagi atas 3 (tiga) kelompok besar, yaitu:
A.    Kelompok usaha dagang, bengkel, warung, yang terdiri dari:
1.     Dagang oli eceran;
2.     Dagang eceran minyak tanah, gas elpiji;
3.     Tempat penyimpanan/garasi/pool kendaraan angkutan jenis IV dan kendaraan roda empat maksimal 10 buah;
4.     Bengkel las;
5.     Dagang bahan kimia dan tempat penyimpanannya;
6.     Dagang karbit dan tempat penyimpanannya;
7.     Bengkel sepeda, sepeda motor;
8.     Warung nasi, mi bakso, sate, dan sejenisnya:
9.     Perbaikan/servis aki dan strum aki, dynamo, termasuk menggulung dynamo;
10.  Tempat pemotongan/penampungan unggas/ ayam;
11.  Penjualan dan tempat penampungan kertas, besi, kayu, plastik dan barang bekas lainnya;
12.  Usaha rumah tangga dalam bidang perdagangan kebutuhan sehari-hari;
13.  Peternakan unggas, sapi perah/kerbau, dan sejenisnya;
14.  Tempan penimbunan tulang;
15.  Pengepakan barang-barang, perusahaan ekspedisi, sortasi, dan sejenisnya.
B.    Kelompok Industri Rumah Tangga, terdiri dari:
1.     Membuat tahu, tempe, dan lainnya;
2.     Bengkel bubut dengan jumlah karyawan tidak lebih dari lima orang;
3.     Percetakan pres tangan dengan jumlah mesin tidak lebih dari tiga buah;
4.     Membuat air aki dan tempat penyimpanannya;
5.     Membuat cat, minyak cat, tenner, plinkut dan tempat penyimpanannya;
6.     Penggilingan bakso;
7.     Membuat barang dari bahan kulit;
8.     Membuat kecap/taoge dan taoco;
9.     Pengecoran timah, alumunium dan sejenisnya;
10.  Membuat batako, ubin, teraso, loster dan sejenisnya yang dikerjakan dengan tangan manusia;
11.  Membuat kerupuk;
12.  Pengalengan cat, oli, alcohol, dan sejenisnya;
13.  Mebuat jok motor, mobi, dan sejenisnya;
14.  Pengeringan, penyamakan, dan penyimanan kulit;
15.  Kue-kue makanan kecil dan sejenisnya;
16.  Obat nyamuk;
17.  Karet busa;
18.  Lem sepatu dan karet;
19.  Membuat transformator;
20.  Membuat kompor dengan tenaga manual;
21.  Tepung bahan-bahan kue/roti;
22.  Membuat essence;
23.  Alat-alat sembahyang antara lain dupa/hio, him dan tikar;
24.  Peti mati;
25.  Membuat sabun colek;
26.  Kantong plastic;
27.  Membuat pupuk kompos;
C.    Jenis Usaha Lain terdiri dari;
1.     Penjahit Pakaian jadi;
2.     Emangkas rambut;
3.     Salon kecantikan;
4.     Bahan bangunan;
5.     Temat enamungan jenazah;
6.     Bengkel mobil dengan luas lokasi maksimal
7.     Terasi;
8.     Membuat balon;
9.     Tempat pengeringan ikan;
10.  Tempat pencucian mobil;
11.  Bengkel knalpot; dan
12.  Usaha olahan udang.
Mengenai pengurusan izin UUG untuk jenis perusahaan yang lebih besar selain 54 jenis usaha di atas, izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah DKI sendiri. Sedangkan ketentuan dan persyaratan hamir tidak jauh berbeda.
Untuk mendapatkan izin UUG, pemohon berkewajiban mengisi formulir yang telah disediakan dengan dilampiri beberapa jenis dokumen, seperti gambar situasi; gambar ruangan; surat bukti pemilikan tanah dan bangunan atau persetujuan pemilik; Izin Mendirikan Bangunan (IPB); akta badan hukum (bila diperlukan); tanda bukti WNI dang anti nama (bila diperlukan); rekomendasi analisis dampak lingkungan (Amdal)  bila perlu; surat persetujuan tetangga; akta jual beli perusahaan/ penyerahan/hibah/warisan (bila diperlukan); Nomor Pokok Wajib Pajak; Pengantar dari lurah setempat yang diketahui camat.
Setelah berkas permohonan lengkap diisi dan dilampiri dengan dokumen yangdiperlukan, berkas diajukan kepada Kepala Bagian Ketertiban Pemda Jakarta. Izin UUG dapat diberikan selambat-lambatnya 35 hari  sejak permohonan diajukan. Menurut ketentuan bahwa izin UUG harus  didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hukum perizinan adalah merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara. Adapun yang dimaksud dengan perizinan adalah melakukan perbuatan atau usaha yang sifatnya sepihak yang berada di bidang Hukum Publik yang berdasarkan wewenang tertentu yang berupa penetapan dari permohonan seseorang maupun Badan Hukum terhadap masalah yang dimohonkan.
Pengertian izin menurut definisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan. Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang. Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin.
Masalah perizinan dalam dunia bisnis, bisa meliputi perizinan disektor pemeritahan umum, sektor agraria, sektor perindustrian, sektor usaha/perdagangangan, sektor pariwisata, sektor pekerjaan umum, sektor pertanian, sektor kesehatan, sektor sosial dan sektor-sektor lainnya
Surat izin usaha perdagangan atau disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan.
SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
Lembaga Pembiayaan adalah Keputusan Menteri Keuangan RI No. 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan, memberikan pengertian lembaga pembiayaan sebagai suatu kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.



DAFTAR PUSTAKA

§ http://beststoryofme.blogspot.co.id/2014/11/makalah-hukum-perizinan-kasus-analisa.html
§ https://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Izin_Gangguan
§ http://akhyar-umam.blogspot.co.id/2014/12/perizinan-dalam-dunia-bisnis.html
§ http://azarfatimah.blogspot.co.id/2014/12/perizinan-dunia-bisnis-siup-lembaga.html
§ http://www.putra-putri-indonesia.com/izin-tempat-usaha.html

§http://www.jakarta.go.id/v2/news/2013/07/perizinan-tempat-usaha-berdasarkan-undang-undang-gangguan#.WGwrs8n_vK8


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Read More