HUKUM BISNIS
(PERIZINAN
DALAM DUNIA BISNIS)
OLEH :
IDDUWAL RACHMAT 21410195
IRMA 21410207
ILHAMSYAH 21410198
LD. MUH. SYAHRIL 21410394
IRWAN 21410210
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH
KENDARI
2016
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur atas kehadirat Allah
SWT penyusun dapat menyelesaikan makalah
ini sebagai bentuk tugas kelompok pada Mata kuliah hukum bisnis tentang “perizinan dalam dunia bisnis”.
Makalah
ini telah di susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak
sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya menyampaikan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan
makalah ini.
Terlepas
dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka penyusun menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat
memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir
kata saya berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi
terhadap pembaca.
Kendari, 18 Desember 2016
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................
DAFTAR ISI..................................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
a. latar belakang............................................................................
b. rumusan masalah.......................................................................
BAB II
PEMBAHASAN
a. pengertian perizinan dalam dunia bisnis..................................
b. masalah pengaturan perizinan..................................................
c. surat izin usaha perdagangan (SIUP)........................................
d. Prosedur pengajuan permohonan SIUP....................................
e. Surat izin tempat usaha (SITU).................................................
f. surat
izin gangguan (HO)..........................................................
g. lembaga
pembiayaan.................................................................
h. perizinan
lembaga pembiayaan................................................
i. perizinan
di bidang industry......................................................
j. perizinan
menurut undang-undang gangguan(UUG)................
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan...................................................................................
DAFTAR PUSTAKA....................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Dalam dunia bisnis,
perizinan jelas memegang peranan yang sangat penting, bahkan bisa dikatakan
perizinan dan pertumbuhan dunia usaha bisa dikatakan merupakan dua sisi mata
uang yang saling berkaitan. Dunia usaha takkan berkembang tanpa adanya izin
yang jelas menurut hukum, dan izin berfungsi karena dunia usaha membutuhkannya.
Dalam Pengaturan
Perizinan Dunia Bisnis terdapat beberapa ketentuan Perizinan Usaha Perdagangan.
Menurut pasal 5 dan 6 Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No.
130/KP/IV/82, bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diberikan kepada
pengusaha yang berdasarkan atas domisilinya. Bagi pengusaha/ pemilik
/penanggung jawab perusahaan yang berdasarkan berdomisili diluar tempat
kedudukan perusahaan, maka pemilik perusahaan harus menunjuk penanggung jawab/
kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan Kartu Tanda Penduduk ditempat
SIUP yang terbitkan.
B. Rumusan masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dari makalah
ini yaitu antara lain :
1.
Apa
yang dimaksud dengan perizinan dalam dunia bisnis?
2.
Bagaimana
masalah pengaturan dalam perizinan?
3.
Apa
yang di maksud dengan surat izin usaha perdagangan (SIUP)?
4.
Bagaimana
prosedur pengajuan permohonan surat izin usaha perdagangan (SIUP)?
5.
Apa
yang dimaksud dengan surat izin tempat usaha (SITU)?
6.
Apa
yang dimaksud dengan surat izin gangguan (HO)?
7.
Apa
yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan?
8.
Bagaimana
perizinan lembaga pembiayaan itu?
9.
Bagaimana
perizinan di bidang industry?
10.
Bagaimana
perizinan menurut undang-undang gangguan (UUG)?
C.
Tujuan makalah
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini
yaitu :
1.
Untuk mengetahui apa
yang dimaksud dengan perizinan dalam dunia bisnis
2.
Untuk mengetahui bagaimana
masalah pengaturan dalam perizinan
3.
Untuk mengetahui apa
yang di maksud dengan surat izin usaha perdagangan (SIUP)
4.
Untuk mengetahui bagaimana
prosedur pengajuan permohonan surat izin usaha perdagangan (SIUP)
5.
Untuk mengetahui apa
yang dimaksud dengan surat izin tempat usaha (SITU)
6.
Untuk mengetahui apa
yang dimaksud dengan surat izin gangguan (HO)
7.
Untuk mengetahui apa
yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan
8.
Untuk mengetahui bagaimana
perizinan lembaga pembiayaan itu
9.
Untuk mengetahui bagaimana
perizinan di bidang industry
10.
Untuk mengetahui bagaimana
perizinan menurut undang-undang gangguan (UUG)
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Perizinan dalam Dunia Bisnis
Hukum perizinan adalah merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara.
Adapun yang dimaksud dengan perizinan adalah melakukan perbuatan atau usaha
yang sifatnya sepihak yang berada di bidang Hukum Publik yang berdasarkan
wewenang tertentu yang berupa penetapan dari permohonan seseorang maupun Badan
Hukum terhadap masalah yang dimohonkan.
Pengertian izin menurut definisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan.
Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan,
tidak melarang. Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur
hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon
izin. Perizinan dalam arti luas adalah suatu persetujuan dari penguasa
berdasarkan undang-undang. Perizinan dalam arti sempit adalah pembebasan,
dispensasi dan konsesi.
Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan
masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin. Izin
merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan
dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan
perundang-undangan.
B.
Masalah Pengaturan Perizinan
Masalah perizinan dalam dunia bisnis, bisa
meliputi perizinan disektor pemeritahan umum, sektor agraria, sektor
perindustrian, sektor usaha/perdagangangan, sektor pariwisata, sektor pekerjaan
umum, sektor pertanian, sektor kesehatan, sektor sosial dan sektor-sektor
lainnya.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yaitu
Inpres No.5 Tahun 1984 tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman penyelenggaraan
dan Pengendalian Perizinan di bidang usaha. Dikeluarkan pedoman ini dimaksudkan
guna menujang berhasilnya pelaksanaan pembangunan yang bertumpu pada trilogi
pembangunan yaitu pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, stabilitas nasioanal
yang sehat dan dinamis, serta pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
Lampiran Inpres No.5 Tahun 1984 terdiri dari 9 pasal, dan terdapat 7 hal
penting yang menjadi tolak ukur setiap perizinan yang akan dikeluarkan, yaitu :
1.
Perlunya dikurangi jumlah perizinan yang harus
dimiliki pengusaha, sehingga yang benar-benar diperlukan saja diberikan izin.
2.
Perlunya disederhanakan persyaratan administrasi
dengan mengurangi jumlah dan menghindari pengurangan persyaratan yang sealur
dalam rangakian perizinan yang bersangkutan.
3.
Perlunya diberikan jagka waktu yang cukup
panjang, sehingga dapat memberi jaminan bagi kepastian dan kelangsungan usaha.
4.
Perlunya dikurangi bila perlu meringankan dan
menghilangkan sama sekali biaya pengurusan perizinan.
5.
Perlunya disederhanakan tata cara pelaporan,
sehingga satu laporan dapat dipergunakan untuk memenuhi kebetuhan berbagai
departemen/instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.
6.
Perlunya dilakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan perizinan di bidang usaha, dan ditekankan agar penerima izin dapat
diwajibkan untuk memberikan laporan paling banyak satu kali setiap satu
semester(enam bulan)
7.
Perlunya dilakukan penerbitan terhadap
pelaksanaan perizinan yang manyangkut personel sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan kepegawaian, termasuk tuntutan ganti rugi, displin pegawai
negeri dan tuntutan pidana.
Dalam masalah perizinan dunia bisnis, secara umum dapat dikatakan ada 4
masalah yang terkait, yaitu sebagai berikut :
1.
Adanya bentuk dan jenis izin yang
diselenggarakan umumnya secara bertahap, yang diawali dengan letter of
intent untuk mendapatkan izin prinsip yang kemudian dikenal dengan adanya
izin sementara, izin tetap, dan izin perluasan.
2.
Adanya badan hukum yang dipersyaratkan dalam
perizinan sehingga terdapat berbagai kemungkinan badan hukum berdasarkan
ketentuan hukum yang berbeda seperti KUHD, UUPMA, UUPMDN, dan sebagainya.
3.
Adanya bidang kegiatan industri yang dalam
pemberian izinnya dibedakan antara bidang yang dikelola oleh
departemen-departemen seperti perindustrian, pertanian, pertambangan dan
energi, serta departemen-departemen lainya.
4.
Dibidang perdagangan pada dasarnya izin
diterbitkan oleh departemen perdangan, namun dipersyaratkan pula untuk mendapat
rekomendasi dan depatemen terkait, sehingga jalurnya menjadi lebih panjang.
Berkaitan dengan masalah perizinan diatas, maka untuk memperoleh izin itu
sendiri, biasanya diperlukan persyaratan yang selalu megacu pada 5 hal seperti:
a)
syarat untuk mendapat izin;
b)
bobot kegiatan usaha yang dikaitan dengan
izinyang diberikan;
c)
berbagai persyaratan penopangnya yang terkait
dengan dampak pemberian izin bersangkutan;
d)
berbagai hak dan manfaat yang dapat digunakan
oleh penerima izin; dan
e)
penerima izin diharuskan untuk memenuhui
kewajiban, sesuai degan pengarahan pemerintah, misalnya untuk peningkatan
ekspor, penyediaan lapangan kerja, menjadi bapak angkat, mendorong golongan
ekonomi lemah, koperasi, pencegahan pencemaran, dan sebagianya.
Menurut Keppres No. 53 Tahun 1988, disebutkan adanya beberapa kegiatan
usaha yang tidak dikenakan ketentuan wajib daftar perusahaan, yaitu sebagai berikut :
1.
usaha atau kegiatan yang bergerak diluar bidang
perekonomian dan sifat serta tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan
dan/ atau laba.
2.
Bidang-bidang usaha seperti:
a)
pendidikan formal dalam segala jenis dan
jenjang yang di selenggarakan oleh siapa pun;
b)
pendidikan nonformal yang dibina oleh
pemerintah dan diselenggarakan bersama oleh masyarakat serta dalam bentuk badan
usaha;
c)
notaris;
d)
penasihat umum;
e)
praktik perorangan dokter dan praktirk
berkelompok dokter;
f)
rumah sakit;
g)
klinik pengobatan.
C.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat izin usaha perdagangan atau disingkat
SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Dasar
hukum untuk mendapatkan SIUP adalah UU No. 3 tahun 1982 tentang wajib daftar
perusahaan, yang menyebutkan bahwa suatu perusahaan wajib didaftarkan dalam
jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Untuk melaksanakan ketentuan diatas, khususnya
ketentuan menegenai izin, telah dikeluarkan keputusan Menteri Perdagangan
Nomor: 1458/Kp/XII/84 tanggal 19 desember 1984 tentang Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP). Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan bahwa setiap
perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP. Untuk
memperoleh SIUP ini, perusahaan terlebih dahulu wajib mengajukan surat permohonan
izin (SPI) yang dapat diperoleh secara Cuma Cuma pada kantor wilayah
Departemen Perdagangan atau Kantor Perdagangan setempat.
Ketentuan perusahaan yang
harus memiliki dibedakan atas 3 kelompok, yaitu:
a)
SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh
Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya
sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
b)
SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh
Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya
sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
c)
SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh
Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya
lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Ada perusahaan yang
dibebaskan dari kewajiban untuk memiliki SIUP, yang terdiri dari :
a)
Cabang/ perwakilan perusahaan yang dalam
menjalankan kegiatan perdagangan mempergunakan SIUP kantor pusat perusahaan.
b)
Perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari
departemen teknis berdasarkan peraturan
perundang undangan yang berlaku, dan tidak melakukan
kegiatan perdagangan.
c)
Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka
UU no.6 Tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negeri
d)
Perusahaan jawatan (perjan) dan perusahaan Umum
(perum) dan
e)
Perusahaan kecil perorangan
Perusahaan yang memiliki
SIUP mempunyai 3 kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu sebagai berikut:
1.
Wajib lapor apabila
tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan ataupun menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP, mengenai
pembukuan cabang/
perwakilan perusahaan,atau mengenai penghentian kegiatan atau penutupan cabang/
perwakilan perusahaan.
2.
Wajib memberikan data/ informasi mengenai kegiatan usahanya apabila diperlukan oleh
menteri atau pejabat yang berwenang, dan
3.
Wajib membayar uang jaminan dan biaya
administrasi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
D.
Prosedur pengajuan permohonan SIUP.
Untuk mendapat SIUP, pemilik /penanggungjawab Perusahaan mengajukan yang
formulirnya dapat diambil secara cuma-cuma (gratis) di Kantor Wilayah
Perdagangan/ Kantor Perdagangan / Kantor Koperasi/ Kantor Wilayah Koperasi
setempat.
Didalam pengajuan Surat Pemohonan Izin Usaha Perdagangan itu terdapat
beberapa maksud/ tujuan permohonan antara lain:
a)
Mendirikan Perusahaan Baru yaitu menjalankan
Perusahaan dagang atau menjalankan kembali Perusahaan Dagang yang telah ditutup
b)
Memperluas Perusahaan yaitu, menambah:
· bidang usaha
perdagangan, dan
· jenis kegiatan
usaha perdagangan antara lain termasuk didalamnya meningkatkan golongan usaha,
membuka caang atau anak perusahaan, kantor pembantu, agen dan perwakilan.
Kemudian khusus penerbitan SIUP untuk cabang perusahaa, agen da perwakilan akan
diatur lebih lanjt oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi.
c)
Memperkecil Perusahaan
d)
Mengalih Perusahaan dengan memindah hak atas
perusahaan, kewenangan, tugas dan kewajiban, tanggungjawab dari pemilik lama
kepada pemilik baru Perusahaan
e)
Memindah Perusahaan yaitu memindah tempat
kedudukan perusahaan
f)
Memperpanjang Perusahaan yaitu melanjutkan
bidang usaha perdagangan sesuai dengan yang tercantum dalam SIUPnya
g)
Menutup Perusahaan yaitu menghentikan semua
jenis kegiatan yang tercantum dalam SIUP, atas kehendak atau bukan kehendak
sendiri. Misalnya SIUP dicabut karena melakukan pelanggaran dibidang
perizinan.
E.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)-
Apakah usaha Anda berupa pabrik atau toko modern, Anda memerlukan izin ini.
SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk
memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam
rangka penanaman modal.
Dasar hukum untuk SITU biasanya
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Pada perda tersebut diatur
bagaimaa proses memperoleh SITU dan informasi lainnya.
PERSYARATAN SITU:
Secara umum, persyaratan untuk SITU adalah
hal-hal berikut:
a.
Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- lengkap
dengan stempel/cap perusahaan
b.
Fotocopi KTP Pemohon (Umumya
Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin Sementara khusus bagi warna
negara asing
c.
Surat Kuasa dan fotocopi KTP Penerima Kuasa
apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain
d.
Fotocopi IMBG yang masih berlaku sesuai dengan
kegiatan usaha
e.
Fotocopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara
lain berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau
perjanjian dalam bentuk lain
f.
Fotocopi akte pendirian perusahaan dan/atau
akta perubahannya serta akta pengesahannya
g.
Fotocopi SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
h.
Persetujuan lingkungan/warga/tetangga radius
200 m dari lokasi tempat usaha, yang diketahui oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah
i.
Surat Keterangan Domisili Usaha
F.
Surat izin gangguan (HO)
Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha
kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan
bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk
kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau
Daerah.
Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
Selain itu, masih ada Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan.
Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar
biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan
Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin
ini.
Saat ini Surat Izin Gangguan di keluarkan oleh
Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten
dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi
daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam
mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin
Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak
negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.
Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi
pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga
sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti :
1. Izin Mendirikan
Apotek Dan Toko Obat
2. Surat Izin
Usaha Perdagangan
3. Izin Impor
Barang Modal Bukan Baru (Bekas)
4. Surat Izin
Usaha Hiburan dan perizinan lainnya.
G.
Lembaga pembiayaan
Lembaga Pembiayaan adalah
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan
Pembiayaan, memberikan pengertian lembaga pembiayaan sebagai suatu kegiatan
pembiayaan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk
pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh
konsumen. Berdasarkan
definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sebenarnya antara kredit
konsumsi dengan pembiayaan konsumen sama saja. Hanya pihak pemberi kreditnya
yang berbeda.
Pembiayaan konsumen sebagai salah satu lembaga
pembiayaan lebih banyak diminati oleh konsumen ketika mereka memerlukan barang
yang pembayarannya dilakukan secara angsuran/cicilan. Barang yang menjadi obyek
pembiayaan konsumen umumnya adalah barang-barang seperti, alat-alat elektronik,
sepeda motor, komputer dan alat-alat kepentingan rumah tangga yang menjadi
kebutuhan konsumen. Besarnya pembiayaan yang diberikan kepada konsumen umumnya
relatif kecil, sehingga kandungan risiko yang mesti harus dipikul oleh
perusahaan pembiayaan konsumen juga relatif kecil.
Lembaga pembiayaan termasuk bagian dari lembaga
keuangan. Dalam melakukan kegiatan usahanya, lembaga pembiayaan lebih
menekankan pada fungsi pembiayaan. Istilah lembaga keuangan lebih luas
dibandingkan dengan lembaga pembiyaan. Lembaga keuangan meliputi:
1.
badan usaha yang mempunyai kekayaan dalam
bentuk aset keuangan yang disediakan untuk menjalankan usaha dibidang jasa
keuangan termasuk juga pembiayaan.
2.
badan usaha yang hanya menjalankan usaha
dibidang jasa pembiayaan, menyediakan dana dan barang modal tanpa menarik dana
secara langsung dari masyarakat.Neni Sri Imaniyati, Hukum Bisnis
Telaah Tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi,
Yogyakarta: Grafika Ilmu, 2009, hlm. 69
Menurut Abdulkadir Muhamad, yang dimaksud
dengan lembaga keuangan (financial institution) adalah badan usaha yang
mempunyai kekayaan dalam bentuk asset keuangan (financial assets). Kekayaan
dalam bentuk aset keuangan ini digunakan untuk menjalankan usaha dibidang jasa
keuangan, baik penyediaan dana untuk membiayai usaha productif dan
kebutuhan konsumtif, maupun jasa keuangan bukan pembiayaan.
H.
Perizinan Lembaga Pembiayaan
Beberapa harian yang telah terbit di Jakarta,
seringkali menyajikan informasi bisinis yang berkaitan dengan lembaga
pembiayaan.oleh karenanya masalah ataupun tatacara pendirian dan perizinan
lembaga pembiayaan ini cukup menarik untuk dikaji.
Ketentuan yang mengatur mengenai tatacara
pendirian dan perizinan mengenai lembaga pembiayaan ini telah diatur dalam
keputusan menteri keuangan No.125 /KMK.103/ 198. Untuk memperoleh izin usaha
dan lembaga pembiayaan diatas, terlebih dahulu harus meminta izin dengan suatu
permohonan kepada menteri keuangan dengan melampirkan hal hal sebagai berikut :
1.
Akta pendirian perusahaan pembiayaan yang telah
disahkan menurut ketentuan perundang undangan yang berlaku.
2.
Bukti pelunasan modal disetor untuk perseroan
terbatas atau simpanan pokok dan simpanan wajib untuk koperasi, pada salah satu
bank di Indonesia
3.
Contoh perjanjian pembiayaan yang akan
digunakan
4.
Daftar susunan pengurus perusahaan pembiayaan
5.
Nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan
6.
Neraca pembukuan perusahaan pembiayaan
7.
Perjanjian usaha patungan antara pihak asing
dan pihak Indonesia bagi perusahaan pembiayaan patungan yang didalamnya
tercermin arah Indonesianisasi dalam pemilik saham.
Pemberian izin usaha ini
diberikan selambat lambatnya 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara
lengkap dan izin usaha akan berlaku selama perusahaan masih menjalankan
usahanya. Pemberian izin usaha utnuk lembaga pembiayaan ternyata tidak
dikenakan biaya.
Apabila lembaga pembiayaan
melakukan kegiatan yang bertentangan dengan bidang usahanya , jelas akan
mengakibatkan sanksi dengan mencabut izin yang diberikan. Peghentian atau
pencabutan izin usaha tersebut dilakukan setelah pemberian peringatan secara
tertulis kepada yang bersangkutan sebanyak 3 kali berturut turut dengan
tenggang waktu 1 bulan dan telah dilakuka pembekuan kegiatan atas izin usaha
untuk jangka waktu 6 bulan sejak pernyataan terakhir
I.
Perizinan di bidang industry
Perizinan di bidang
industry telah diatur secara khusus dengan peraturan pemerintah No. 13 tahun
1987 tentang izin usaha industry, dimana pada penjelasannya disebutkan bahwa
dalam rangka pencapaian pertumbuhan industry, aspek perizinan akan ikut
memainkan peranan yang amat penting. Dengan menyadari akan peranannya, aspek
perizinan harus mampu memberikan motivasi yang dapat mendorng dan menarik minat
para investor untuk menanamkan modalnya di sector industry
Perizinan memang salah
satu alat kebijaksanaan yang apabila dipergunakan secara efisien akan merupakan
alat yang efektif untuk menggerakan perkembangan dunia usaha di bidang yang
benar benar mendukung pembangunan. Karenanya system yang benar benar mendukung
pembangunan. Karenanya system perizinan dapat dimanfaatkan antara lain untuk
menghindari pemborosan atau penyalahgunaan dana.
Ada 2 macam izin usaha
industry, yaitu sebagai berikut :
1.
Izin tetap, yaitu usaha industry yang diberikan
secara definitive kepada perusahaan industry yang telah berproduksi secara
komersial . izin tetap ini berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industry
yang bersangkutan berproduksi.
2.
Izin perluasan, yaitu izin usaha industry yang
diberikan kepada perusahaan industry yang melakukan penambahan kapasitas dari/
atau jenis produk atau komoditi yang telah di izinkan.
Perusahaan
yang telah memperoleh izin usaha industry, dibebani 3 kewajiban, yaitu sebagai
berikut:
1.
Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian
sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap
lingkungan hidup akibat kegiatan industry yang dilakukan.
2.
Melaksanakan upaya yang menyangkut
keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk
pengangkutan, dan keselamatan kerja.
3.
Melaksanakan upaya hubungan dan kerjasama antar
para pengusaha nasional untuk mewujudkan keterkaitan yang saling menguntungkan
Izin
usaha industry inipun dapat dicabut apabila perusahaan melakukan hal hal
seperti:
1.
Melakukan perluasan, tanpa memiliki izin
perluasan
2.
Tidak menyampaikan informasi atau informasi
tersebut tidak mengandung kebenaran
3.
Melakukan pemindah tanganan hak dan pemindahan
lokasi usaha industry tanpa persetujuan dai meteri Perindustrian atau meteri
lainnya yang mempunyai kewenangan prngaturan, pembinaan, dan pengembangan
industry
4.
Tidak dipenuhinya ketentuan dalam perizinan
J.
Perizinan Menurut Undang-Undang Gangguan (UUG)
Salah satu izin yang sering menjadi problema
dunia usaha adalah mengenai izin Undang-Undang Gangguan yang diatur dalam Statsblaad
tahun 1926 Nomor 226. Izin UUG sebetulnya bertujuan untuk memberikan
perlindungan kepada warga/penghuni disekitar lokasi suatu usaha. Sebab tidak
jarang terjadi suatu tempat usaha ditutu oleh pemerintah (pemerintah daerah)
hanya karena usaha tersebut diprotes oleh warga masyarakat sekitarnya.
Masyarakat tidak pernah memberikan ersetujuan kepada pengelola tempat usaha
tersebut.
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui
adanya izin UUG ini. Bahwa pemikiran usaha yang dijalankan berskala kecil,
tidak dierlukan adanya izin, adalah tidak benar. Izin UUG ini sangatdierlukan
untuk kelangsungan usaha secara aman. Hal ini tamak jelas bila kita berusaha di
wilayah DKI Jakarta.
Khusus di wilayah DKI Jakarta, Gubernur Keala
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1641
Tahun 1987 tanggal 28 Agustus 1987 yang menugaskan seluruh walikota untuk
melaksanakan pemberian izin UUG.
Jenis-jenis usaha yang memberikan izin UUG oleh
walikota, terdiri atas 54 jenis usaha atau dapat dibagi atas 3 (tiga) kelompok
besar, yaitu:
A. Kelompok usaha
dagang, bengkel, warung, yang terdiri dari:
1. Dagang oli
eceran;
2. Dagang eceran
minyak tanah, gas elpiji;
3. Tempat
penyimpanan/garasi/pool kendaraan angkutan jenis IV dan kendaraan roda empat
maksimal 10 buah;
4. Bengkel las;
5. Dagang bahan
kimia dan tempat penyimpanannya;
6. Dagang karbit
dan tempat penyimpanannya;
7. Bengkel sepeda,
sepeda motor;
8. Warung nasi, mi
bakso, sate, dan sejenisnya:
9. Perbaikan/servis
aki dan strum aki, dynamo, termasuk menggulung dynamo;
10. Tempat pemotongan/penampungan
unggas/ ayam;
11. Penjualan dan
tempat penampungan kertas, besi, kayu, plastik dan barang bekas lainnya;
12. Usaha rumah
tangga dalam bidang perdagangan kebutuhan sehari-hari;
13. Peternakan
unggas, sapi perah/kerbau, dan sejenisnya;
14. Tempan
penimbunan tulang;
15. Pengepakan
barang-barang, perusahaan ekspedisi, sortasi, dan sejenisnya.
B. Kelompok
Industri Rumah Tangga, terdiri dari:
1. Membuat tahu,
tempe, dan lainnya;
2. Bengkel bubut
dengan jumlah karyawan tidak lebih dari lima orang;
3. Percetakan pres
tangan dengan jumlah mesin tidak lebih dari tiga buah;
4. Membuat air aki
dan tempat penyimpanannya;
5. Membuat cat,
minyak cat, tenner, plinkut dan tempat penyimpanannya;
6. Penggilingan
bakso;
7. Membuat barang
dari bahan kulit;
8. Membuat
kecap/taoge dan taoco;
9. Pengecoran timah,
alumunium dan sejenisnya;
10. Membuat batako,
ubin, teraso, loster dan sejenisnya yang dikerjakan dengan tangan manusia;
11. Membuat
kerupuk;
12. Pengalengan
cat, oli, alcohol, dan sejenisnya;
13. Mebuat jok
motor, mobi, dan sejenisnya;
14. Pengeringan,
penyamakan, dan penyimanan kulit;
15. Kue-kue makanan
kecil dan sejenisnya;
16. Obat nyamuk;
17. Karet busa;
18. Lem sepatu dan
karet;
19. Membuat
transformator;
20. Membuat kompor
dengan tenaga manual;
21. Tepung
bahan-bahan kue/roti;
22. Membuat
essence;
23. Alat-alat
sembahyang antara lain dupa/hio, him dan tikar;
24. Peti mati;
25. Membuat sabun
colek;
26. Kantong
plastic;
27. Membuat pupuk
kompos;
C. Jenis Usaha
Lain terdiri dari;
1. Penjahit
Pakaian jadi;
2. Emangkas
rambut;
3. Salon
kecantikan;
4. Bahan bangunan;
5. Temat enamungan
jenazah;
6. Bengkel mobil
dengan luas lokasi maksimal
7. Terasi;
8. Membuat balon;
9. Tempat pengeringan ikan;
10. Tempat pencucian mobil;
11. Bengkel knalpot; dan
12. Usaha olahan udang.
Mengenai
pengurusan izin UUG untuk jenis perusahaan yang lebih besar selain 54 jenis
usaha di atas, izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah DKI sendiri. Sedangkan
ketentuan dan persyaratan hamir tidak jauh berbeda.
Untuk mendapatkan izin UUG, pemohon berkewajiban mengisi
formulir yang telah disediakan dengan dilampiri beberapa jenis dokumen, seperti
gambar situasi; gambar ruangan; surat bukti pemilikan tanah dan bangunan atau
persetujuan pemilik; Izin Mendirikan Bangunan (IPB); akta badan hukum (bila
diperlukan); tanda bukti WNI dang anti nama (bila diperlukan); rekomendasi
analisis dampak lingkungan (Amdal) bila perlu; surat persetujuan tetangga;
akta jual beli perusahaan/ penyerahan/hibah/warisan (bila diperlukan); Nomor
Pokok Wajib Pajak; Pengantar dari lurah setempat yang diketahui camat.
Setelah berkas permohonan lengkap diisi dan dilampiri
dengan dokumen yangdiperlukan, berkas diajukan kepada Kepala Bagian Ketertiban
Pemda Jakarta. Izin UUG dapat diberikan selambat-lambatnya 35 hari sejak
permohonan diajukan. Menurut ketentuan bahwa izin UUG harus didaftarkan
ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum perizinan adalah merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara.
Adapun yang dimaksud dengan perizinan adalah melakukan perbuatan atau usaha
yang sifatnya sepihak yang berada di bidang Hukum Publik yang berdasarkan
wewenang tertentu yang berupa penetapan dari permohonan seseorang maupun Badan
Hukum terhadap masalah yang dimohonkan.
Pengertian izin menurut definisi yaitu perkenan atau pernyataan
mengabulkan. Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan,
memperbolehkan, tidak melarang. Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum
yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat
yang memohon izin.
Masalah perizinan dalam dunia bisnis, bisa meliputi perizinan disektor
pemeritahan umum, sektor agraria, sektor perindustrian, sektor
usaha/perdagangangan, sektor pariwisata, sektor pekerjaan umum, sektor
pertanian, sektor kesehatan, sektor sosial dan sektor-sektor lainnya
Surat izin usaha perdagangan atau disingkat SIUP adalah surat izin untuk
dapat melaksanakan kegiatan perdagangan.
SITU adalah
izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh
tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka
penanaman modal.
Izin Gangguan
(HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu
yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan
ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah
ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
Lembaga Pembiayaan adalah Keputusan Menteri Keuangan RI No.
448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan, memberikan pengertian lembaga
pembiayaan sebagai suatu kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam bentuk
penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya
dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
DAFTAR PUSTAKA
§ http://beststoryofme.blogspot.co.id/2014/11/makalah-hukum-perizinan-kasus-analisa.html
§ https://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Izin_Gangguan
§ http://akhyar-umam.blogspot.co.id/2014/12/perizinan-dalam-dunia-bisnis.html
§ http://azarfatimah.blogspot.co.id/2014/12/perizinan-dunia-bisnis-siup-lembaga.html
§ http://www.putra-putri-indonesia.com/izin-tempat-usaha.html
§http://www.jakarta.go.id/v2/news/2013/07/perizinan-tempat-usaha-berdasarkan-undang-undang-gangguan#.WGwrs8n_vK8
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------